Polres Tetapkan 8 Tersangka, Kasus Kerumunan Organ Tunggal di Karang Agung
KOTAAGUNG--Polres Tanggamus menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerumunan organ tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan tersangka. Dari delapan tersangka tersebut dua orang diancam pasal berlapis yakni dengan pasal narkoba dan melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau junto Pasal 510 KUHP. Adapun tiga tersangka dalam kerumunan organ tunggal yakni AR (22) selaku Ketua Pemuda Pekon Karang Agung yang hingga kini masih terus dicari keberadaanya alias DPO , RK (22) selaku ketua Karang Taruna dan RA (45) warga Karang Agung. \"AR selaku inisiator acara dan ketua pemuda Pekon Karang Agung masih dalam pencarian sementara, RK (22) perannya sebagai penghubung dengan pihak organ tunggal dan memastikan bahwa kegiatan tersebut berizin kepolisian, padahal faktanya polisi baik itu Polsek Semaka dan Polres Tanggamus tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk acara tersebut, lalu RA (45) perannya sebagai orang yang mendanai kegiatan tersebut,\" kata Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dalam ekspose yang digelar Senin sore (17/5) di Mapolres Tanggamus. Selain mengamankan orang yang dianggap bertanggung jawab dalam kegiatan organ tunggal tersebut, Polisi lanjut Kapolres juga mengamankan tersangka lainnya yang kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Untuk tersangka narkoba terdiri dari Muhaimin alias Aceng (24) ,Yuda Bagaskara (23) , Jefhi Utama (24) ketiganya merupakan kru dari organ tunggal Syla Music warga Gedongtataan Pesawaran, Wahyu Agung (23) warga Pekalongan Lampung Timur kru organ tunggal, Rohimi (44) warga Karang Agung, Semaka, selanjutnya RK dan RA. \"Barang bukti yang diamankan terkait narkoba dari para tersangka terdiri dari 1 plastik berisi tiga klip kecil berisi 0,4 gram sabu, pipa kaca bekas pakai, bong dari bekas air mineral, tujuh pipet, 20 klip bekas pakai, tas gendong, dompet, hp Vivo dan hasil tes urine ketujuhnya positif narkoba,\"terang Oni didampingi Kasatreskrim Iptu Ramon. Dijelaskan Kapolres kedelapan tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Untuk narkoba diancam dengan pasal 114 ayat (1) UU 35 tahun 2009 subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Sementara terkait dengan kerumunan dimassa Pandemi Covid-19 para tersangka dijerat dengan pasal 93 UU 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan atau pasal 510 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara. \"Percayalah tindakan tegas yang kami lakukan berupa pembubaran kegiatan organ tunggal untuk mencegah Covid 19 dan melindungi pemuda dari bahaya narkoba,\"pungkas Kapolres. Dalam kesempatan itu, Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya juga membenarkan bahwa Kapolsek Semaka Iptu Pambudi Raharjo dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek.\"Iya betul, bapak Kapolda Lampung yang mencopot karena saat kejadian Kapolsek tidak berada ditempat,\"kata Oni. Sementara RK kepada wartawan mengatakan bahwa bujang gadis Pekon Karang Agung mengetahui bahwa kegiatan tersebut dilarang dan sudah diperingati oleh aparat baik pekon,kecamatan dan bhabinkamtibmas maupun Babinsa.\"Kegiatan itu sebenarnya sudah dilarang, tapi kami sepakat untuk mengambil semua resiko,\" ujarnya. Ia juga mengaku menyesal karena akibat kegiatan tersebut dirinya diamankan dan dijadikan tersangka.\"Komitmen untuk berani ambil resiko tidak sesuai, tidak sportif,\"kata RK.(ral)
Sumber: