Rambu Penutupan Wisata Dipertanyakan PMII

Rambu Penutupan Wisata Dipertanyakan PMII

PRINGSEWU - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Pringsewu mempertanyakan kejelasan Zona Covid-19 dan pembukaan tempat wisata di Kabupaten Pringsewu. Hal ini diungkapkan Ketua PC PMII Pringsewu, Yobi Aprizal bersama jajaran pengurusnya saat beraudiensi dengan Wakil Bupati Pringsewu, H. Fauzi diruang kerjanya, Rabu (16/6/21). Menurut Yobi Aprizal, bahwa PC PMII Pringsewu sudah melakukan observasi langsung kelapangan melihat sejauh mana dampak dari penutupan tempat wisata di kabupaten Pringsewu. \"Ada banyak tempat wisata akan tetapi dari banyaknya populasi PMII Pringsewu mengambil 8 objek wisata yang dijadikan sample, \" Kata dia. Dijelaskan dia, Dari beberapa tempat wisata di Kabupaten Pringsewu relatif sama penghasilannya mencapai sekitar Rp 20 juta setiap bulannya. \"Ketika seluruh tempat wisata ditutup bisa dibayangkan berapa jumlah penduduk yang kehilangan sumber penghasilannya. Untuk itu PC PMII Pringsewu meminta kejelasan kepada pemerintah kejelasan rambu-rambu corona merah atau orange serta kapan tempat wisata bisa dibuka kembali, \"pintanya. Sementara menanggapi itu, Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menjelaskan di Kabupaten Pringsewu sampai hari ini yang terpapar ada 920 orang positif Corona jika dipersentasi kurang lebih 4%, standar nasional 2% jika zona hijau maka untuk saat ini zona di Pringsewu masih zona orange. \"Untuk pembukaan tempat wisata berdasarkan intruksi Mendagri No 13 Untuk pada zona orange dan merah kegiatan masyarakat di fasilitas umum tempat wisata, taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota berkordinasi dengan satgas,” Ujarnya Ditambah Kepala Dinas Pemuda Olaharaga dan Pariwisata (Disporapar) Pringsewu, Jahron , bahwa pihak masih menunggu intruksi Mendagri dan Gubernur Lampung kegiatan masyarakat di fasilitas umum sampai waktu yang tidak ditentukan. “kami masih menunggu intruksi mendagri dan Gubernur Lampung kegiatan masyarakat di fasilitas umum sampai waktu yang tidak ditentukan. Tetapi kita juga masih melihat perkembangan sampai 30 Juni 2021 apakah bisa dibuka 30% dari kapasitas secara bertahap atau KTP setempat bisa menjadi pertimbangan zona Orange 30%, kuning 50% dan hijau 100%,\"pungkasnya.(Mul)

Sumber: