Penyelewengan DD Pekon Kaurgading Terbukti
KOTAAGUNG--Inspektorat Kabupaten Tanggamus sudah merampungkan audit investigasi atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) di Pekon Kaur Gading Kecamatan Pematangsawa dari tahun 2015-2019. Berdasarkan hasil audit, inspektorat menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 531.600.300. Menurut Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriyansyah, pihaknya sudah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DD Pekon Kaurgading Kecamatan Pematangsawa, LHP itu kemudian ditembuskan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini, Polres Tanggamus dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. \"Ya, LHP sudah kami terbitkan, dimana rekomendasi LHP agar oknum kepala pekon, baik itu kepala pekon defenitif maupun mantan pj kepala pekon untuk mengembalikan uang kerugian negara,\"kata Gustam mewakili Inspektur Tanggamus, Ernalia, Minggu (15/8). Dijelaskan Gustam bahwa, nilai kerugian negara sebesar Rp500 juta lebih tersebut merupakan akumulasi dari penyelewengan dana desa terhitung dari tahun 2015 yang saat itu masih dijabat kepala pekon defenitif. Adapun rinciannya tahun 2015 kerugian negara Rp 36.487.000, tahun 2016 sebesar Rp141.735.500, tahun 2017 sebesar Rp61.019.000, tahun 2018 sebesar Rp119.946.500. Sementara saat DD tahun 2019 yang dikelola oleh Pj kepala pekon kerugian negara sebesar Rp172.412.300. \"Nilai kerugian itu muncul mulai dari kelebihan bayar pada material, belanja barang tidak diadakan hingga pembayaran upah tukang yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban,\"terang Gustam. Ditambahkan Gustam bahwa rekomendasi itu wajib dilaksanakan oleh dua oknum yang paling bertanggungjawab. Pertama oknum kepala pekon definitif inisial Ar untuk Dana Desa tahun 2015 sampai 2018. Lalu oknum Penjabat (Pj) Kepala Pekon Kaurgading berinisial Bi untuk DD tahun 2019. Keduanya wajib mengganti uang negara paling lama 60 hari, apabila dalam waktu 60 hari tidak juga dikembalikan, maka perkaranya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. \"Untuk mekanismenya bisa dicicil atau dilunasi langsung, yang jelas waktunya 60 hari setelah LHP diterbitkan. Kalau dalam waktu 60 hari masih tidak lunas artinya masih ada kerugian negara, maka perkaranya akan dilimpahkan kepada APH bukan pembinaan lagi.Namun jika kerugian uang negara dikembalikan ke kas pekon maka perkara pembinaan dari Inspektorat selesai. Dan perkara tidak diserahkan ke APH,\" jelas Gustam. Diungkapkan Gustam bahwa apabila kepala pekon defenitif mengembalikan semua kerugian negara maka persoalan dianggap selesai. Ini mengacu Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang didalamnya mengatur mengenai pengelolaan dana desa. Sementara bagi mantan Pj Kakon yang saat ini statusnya masih ASN jikapun mengembalikan kerugian negara maka tetap diberikan sanksi sesuai PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.\"Sanksi bagi mantan Pj Kakon, bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan hingga penurunan pangkat,\" terang Gustam. Gustam mengaku, untuk audit dan investigasi dilakukan sejak lima bulan lalu. Dan perkara ini juga hasil laporan dari masyarakat.\"Selama ini kami melakukan monitoring evaluasi, itu hanya pemeriksaan administrasi, misal APBDes Rp100 juta terealisasi Rp100 juta dan semua item di APBDes ada maka dianggap tidak ada masalah. Kami lakukan investigasi dan audit apabila ada laporan dari masyarakat, dan untuk kasus Pekon Kaurgading ini kami lakukan investigasi setelah adanya laporan masyarakat,\"pungkas Gustam.(ral)
Sumber: