Masyarakat Kaurgading Tuntut Oknum Kakon dan Mantan Pj Kakon Diproses Hukum

Masyarakat Kaurgading Tuntut Oknum Kakon dan Mantan Pj Kakon Diproses Hukum

KOTAAGUNG--Masyarakat Pekon Kaurgading Kecamatan Pematangsawa tidak puas dengan rekomendasi Inspektorat Tanggamus yang hanya menuntut ganti rugi berupa pengembalian uang negara sebesar Rp500 juta lebih yang dibebankan kepada oknum kepala pekon defenitif Kaurgading inisia Ab dan mantan Pj Kakon Kaurgading Bi. Rekomendasi ganti kerugian negara ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Tanggamus terhadap penyelewengan Dana Desa (DD) Pekon Kaurgading tahun 2015-2019. Menurut tokoh masyarakat Pekon Kaurgading, Munzaili bahwa kasus penyelewengan DD ini harusnya mendapat sanksi hukum, tidak cukup hanya mengembalikan kerugian negara lalu bebas.\"Sebelumya kami masyarakat Kaurgading mengucapkan terimakasih atas kinerja Inspektorat Tanggamus yang sudah melakukan audit dan investigasi sehingga diketahui adanya kerugian negara. Untuk itu kami berharap agar persoalan ini tidak berhenti setelah pengembalian kerugian negara tapi diproses hukum oknum yang telah menggelapkan dana desa,\"ujar Munzaili. Senada diungkapkan Muhibloh, warga Kaurgading, menurut dia, jika hanya mengembalikan kerugian negara, masyarakat belum puas, sehingga berharap agar aparat penegak hukum dapat segera memprosesnya. \"Jadi supaya ada efek jera, penyelewengan dana desa ini kedepan tidak terjadi lagi, baik di Pekon Kaurgading atau pekon lainnya, jika hanya mengembalikan kerugian negara perkara selesai, takutnya menjadi contoh yang tidak baik bagi kepala pekon Kaurgading dimasa mendatang,\"ucapnya. Sementara tokoh pemuda Pekon Kaurgading, Kholilul Rohman, menilai tidak etis apabila kedua oknum hanya dituntut pengembalian kerugian negara. Menurut dia harusnya selain mengembalikan kerugian negara, kedua oknum juga harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\" Biar ada efek jera sehingga tidak ditiru oleh kakon lain, sehingga kedua oknum itu harus dihukum sesuai dengan apa yang diperbuat,\" kata Kholilul. Sementara tokoh adat Pekon Kaurgading Azwar gelar Khadin Cahaya Marga mengucapakan terima kasih kepada Inspektur Kabupaten Tanggamus beserta jajaran yang telah menyelesaikan audit investigasi yaitu berupa LHP khusus. Menurut analisa Azwar korupsi Dana Desa Pekon Kaurgading dari tahun 2015-2019 adalah korupsi terencana,berjamaah dan masif. \"Sejak adanya dana desa, hasrat dan rencana korupsi itu sudah ada, korupsi dilakukan secara bersama-sama oleh oknum kepala pekon, oknum bendahara hingga oknum kaur. Ini dibuktikan dari audit inspektorat dimana dari tahun 2015-2019 ada kerugian negara,\"kata Azwar. Azwar juga memperkiraan bahwa kerugian negara sebesar Rp. 531.600.300, pasti bisa dikembalikan oleh oknum kepala pekon dan mantan Pj kepala pekon. Hal itu karena warga menduga dana desa yang korupsi dari tahun 2015-2019 jumlahnya lebih besar dari jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan. Masih kata Azwar, walaupun uang tersebut telah dikembalikan, warga Pekon Kaurgading tetap melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. \"Prediksi saya dalam LHP khusus tersebut tidak hanya kerugian negara berupa uang saja, namun ada temuan-temuan lain yang berupa pidana, antara lain belanja barang fiktif, kekurangan volume pekerjaan bangunan, mark up harga perahu ambulans hingga pemalsuan tanda tangan pada dokumen SPj,\"pungkas Azwar.(ral)

Sumber: