DPRD Setujui Ranperda Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung

DPRD Setujui Ranperda Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung

KOTAAGUNG--DPRD Tanggamus menyetujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (13/9). Rapat paripurna yang dihadiri 41 anggota DPRD Tanggamus tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi para wakil ketua DPRD Tanggamus. Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani beserta jajaran mengikuti rapat paripurna melalui video conference dari rumah dinas bupati. Mengawali laporannya, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus Yoyok Sulistyo mengatakan bahwa Ranperda tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung merupakan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Tanggamus tahun 2021 yang disampaikan bupati Tanggamus pada tanggal 18 Mei 2021 untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah. Dilanjutkan Yoyok, setelah dilakukan pembahasan antara Bapemperda dengan OPD terkait, hasilnya Ranperda tentang retribusi persetujuan gedung tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). Selain itu, Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 05 Prt/M/2016 tentang Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 05/Prt/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. \"Adapun secara keseluruhan materi draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung selengkapnya sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan,\"pungkas Yoyok. Sementara, Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus yang telah membahas dan menyetujui Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah. Menurut bupati, retribusi persetujuan bangunan gedung perlu dibuatkan perda, karena untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan menjamin keandala teknis bangunan serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan di Kabupaten Tanggamus. \"Setiap pendirian bangunan di daerah harus dikendalikan dengan Instrumen izin persetujuan bangunan gedung. Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, serta Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bagian dari retribusi perizinan tertentu, diubah menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,\"ujar Dewi Handajani. Dilanjutkan bupati, bahwa pemerintah daerah yang memiliki kewenangan di bidang perizinan dan penyelenggaraan kewenangan yang lain, memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memaksimalkan potensi yang ada. \"Oleh karena itu maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Saya juga mengajak kepada kita semua untuk terus berikhtiar membangun daerah yang kita cintai, kita harus tetap bersatu bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik, untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah,\"pungkas bupati.(ral)

Sumber: