Polisi Warning Masyarakat Tidak Sebarkan Hoax
PRINGSEWU - Masyarakat di Kabupaten Pringsewu diminta untuk tidak menyebarkan isu hoax yang semakin meluas di media sosial (Medsos). \"Kami tekankan bahwa Polsek Pringsewu menggandeng seluruh lapisan stekholder dalam hal ini MUI ketua FKUB, ketua Muhammadiyah LDII NU, kemudian pondok pesantren ketua Banser, Ansor, Kesbangpol, TNI, BIN dan sebagai semua kita sepakat untuk menjaga Pringsewu tetap kondusif,\" ungkap Kapolsek Pringsewu, Kompol Andik Purnomo Sigit kepada wartawan belum lama ini. Menurut Andik, bahwa langkah yang pertama dalam upaya masalah hoax untuk dipastikan masyarakat tidak menjadi korban atau pelaku. \" Artinya korban dari isu ataupun pelaku penyebar hoak. Jadi apapun informasi yang diterima masyarakat supaya dicek and ricek kebenarnya. jangan hanya percaya dengan isu yang ada di medsos,\" terangnya. Selain itu juga lanjut Andik, menyikapi tentang adanya isu radikalisme atau pun kekerasan terhadap ustaz. \"Kami dari polsek mengembankan kepada seluruh Babinkamtibmas yang ada di desa untuk solat berkeliling. Kemudian melaksanakan patroli pada saat solat berjamaah,\" ucapnya. Ia juga mengimbau kepada masing-masing masjid untuk meningkatkan kewaspadaannya. \"Jadi untuk para ustaz atau pun alim ulama yang mungkin tidak dikenal\' tentang materi pengajian atau yang lain mungkin takmir masjid bisa menanyakan terlebih dahulu. Khawatir alam memberi tauziahnya isinya tidak berkenan pada masalah tersebut kemudian mungkin juga provokasi,\" ucapnya. Menurut Andik, bahwa sebelum Pemkab Pringsewu bersama seluruh forkopimda telah mengumpulkan tokoh masyarakat bersama-sama mengantisipasi gangguan-gangguan yang masuk melalui ajaran agama, baik ajaran agama islam maupun agama non muslim. \"Untuk itu sama-sama menyadari bahwa ini upaya politik membuat masyarakat takut menggiring opini dan mencari pembenaran-pembenaran untuk sesuatu yang tidak tepat. Di Pringsewu Alhamdulilah kejadian penganiayaan dan ancaman belum ada sementara ini yang perlu antisipasi ada ormas yang perlu kita awasi,\" terang Andik. Dikatakan Andik, bahwa Polsek telah memilik tim cyber untuk mengawasi akun - akun di medsos. \"Kami sudah ada tim dari Polsek yakni tim cyber sudah dilatih di sana nanti akan mengawasi akun-akun yang di media sosial beredar. Jangan sampai ada isu sara yang menjatuhkan khususnya di wilayah Pringsewu,\" jelasnya. Ditegaskan Andik, bahwa sanksi akan diberikan bagi mereka yang membuat isu-isu hoax. Sanksinya adalah sebagai contoh di Lampung sudah ada dua pelaku hoaks yang tertangkap tim IT Mabes Polri. \"Jadi, sanksinya UU IT kita kenakan di sini jelas ketika nanti ditemukan ditelusuri sejauh mana pengaruhnya dan siapa pelakunya. Ancaman mulai dari kurungan, denda sampai dengan 20 tahun lebih apa bila terbukti nanti,\" tandasnya. (mul)
Sumber: