Sesuai Perpres, Penerima Bansos Wajib Vaksin

Sesuai Perpres, Penerima Bansos Wajib Vaksin

KOTAAGUNG--Masyarakat penerima bantuan sosial (Bansos) kini diwajibkan untuk vaksin Covid 19. Pengambilan bansos pun harus menunjukkan kartu vaksin. Informasi tersebut beredar luas di media sosial (Medsos) Facebook. Berdasarkan informasi dari laman Facebook tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin dan tidak melaksanakan maka dilakukan penundaan hingga pemberhentian jaminan sosial maupun bansos. Rendra salah satu warga Kecamatan Pugung ketika ditemui disela kegiatan vaksinasi di aula Kecamatan Pugung mengatakan bahwa dirinya mengetahui hal tersebut dari laman media sosial facebook yang memuat informasi tentang penundaan hingga pemberhentian bantuan jaminan sosial maupun bantuan sosial bagi yang tidak ikut vaksin. \"Kalau melihat dari unggahan Facebook kalimat per kalimat itu seperti aturan yang dikeluarkan secara resmi, karena didalamnya dimuat penjelasan secara runtun dan kalimat tertata sangat rapi, bukan seperti kalimat hoaks yang banyak digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Maka dari itu agar tidak terjadi simpang siur, perlu penjelasan dari pihak yang berkompeten,\"kata Rendra. Kemudian saat ditanya alasannya ikut vaksin, Hendra mengaku bahwa dirinya kerap melakukan perjalanan ke luar provinsi sehingga perlu kartu vaksin sebagai syarat perjalanan keluar kota \"Banyak yang bilang, jika tidak vaksin tidak akan menerima bantuan. Hal itulah menjadi pemicu warga berbondong-bondong ikut vaksin,\"ucap Rendra. Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Disos) Zulfadli, membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 Pasal 13A poin 4 disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid 19 wajib mengikuti vaksinasi covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial. \"Ya, kita sudah mengetahui itu, namun untuk diberlakukan di Kabupaten Tanggamus masih perlu pertimbangan, terlebih vaksinasi terus dilakukan oleh berbagai pihak, hal berbeda jika masyarakat dinilai tidak antusias mengikuti vaksinasi tentu aturan tersebut tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan, informasinya Kabupaten Tulang Bawang Barat sudah berlakukan Perpres tersebut,\"kata Zulfadli. (iqb)

Sumber: