KPH Minta Keterangan Petani Penggarap
KOTAAGUNG--Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Kotaagung Utara sudah memanggil dua orang. Hal itu terkait dugaan ilegal logging di blok 5 hutan lindung Register 39 yang mencuat. Menurut Kepala KPH Kotagaung Utara, Didik Purwanto, dua orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan, adalah penggarap yang menempati lahan tempat pohon ditebang. \"Sementara ini mereka hanya dimintai keterangan. Dan keduanya kooperatif langsung datang saat dipanggil.Kami hanya bisa meminta keterangan, yang nanti akan diserahkan ke Dinas Kehutanan Lampung,\"ujar Didik, Senin petang (25/10). Diakui Didik, bahwa pihaknya tidak bisa melakukan penyidikan dalam dugaan ilegal logging di blok 5, sebab KPH tidak memiliki PPNS. \"Yang memiliki PPNS hanya Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung,kalau kami ini sifatnya hanya pengumpulan bahan keterangan. Setelah bahan keterangan, kami akan limpahkan ke Dishut Provinsi Lampung, mengenai status hukum dua orang yang hari ini kami panggil, nanti Dishut Provinsi Lampung yang menentukan,\"ucap Didik. Masih kata Didik,bahwa setelah mendapat info penebangan pohon Cempaka di Blok 5, pihaknya langsung terjun kelokasi, hasilnya ternyata bukan hanya enam Pohon Cempaka yang ditebang, tetapi petugas mendapati 14 tunggul pohon Cempaka dengan diamter 30 CM. Untuk waktu penebangan diperkirakan tidak bersamaan karena ada banyak Tunggul yang sudah tumbuh tunas baru. \"Jadi dari laporan warga, memang ada enam tunggul, empat pohonnya sudah raib, dua masih utuh. Kemudian anggota menelusuri lagi sampai mengarah jurang dan didapati 14 tunggul lainnya,\"kata dia. Didik juga belum bisa menentukan apakah pelaku yang menebang masih sama atau tidak.\"Untuk kemana kayunya di bawa pergi kami belum tahu dan sampai sekarang kayu tersebut belum ditemukan,\"pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Praktik ilegal logging atau pembalakan liar diduga kuat masih terjadi di hutan lindung Register 39. Menurut pengakuan Kepala Pekon Gunungdoh Kecamatan Bandarnegeri Semuong, Muzakir, dirinya mendapat informasi dari warganya kalau ada truk yang mengangkut kayu jenis cempaka. Kayu tersebut diduga kuat ditebang dari blok 5 Register 39. Mendapat informasi tersebut, Muzakir langsung bergegas ke blok 5 Register 39, benar saja, saat dicek, Muzakir mendapat enam tunggul pohon Cempaka. \"Saya dapat laporan dari warga saya, Rabu 20 Oktober, kebetulan warga itu sehabis pulang ngojek dan melintas diruas jalan tersebut mendapati ada aktifitas penebangan kayu. Lalu Kamis 21 Oktober saya cek langsung ke lokasi, dan benar saja ada enam batang kayu cempaka ditebang. Empat batang sudah jadi balokan siap angkut dan dua sisanya masih utuh.Menurut keterangan warga sekitar, kayu itu di tebangnya malam hari,\"ujar Muzakir, Jumat (22/10) Dilanjutkan Muzakir, setelah mendapat bukti adanya penebangan pohon jenis Cempaka dirinya langsung mencari tahu kemana kayu tersebut akan dibawa. \"Dan benar saja, kayu jenis cempaka ini kami dapati di salah satu gudang terselubung jauh dari jangkauan masyarakat kepunyaan juragan kopi yang tinggal di blok 5 register 39 dan sudah dinaikan ke mobil truk BE 8402 ZF siap diangkut menuju Suoh Lampung Barat, mengenai dijual atau tidaknya saya belum tahu karena hanya bertemu sopir pengangkut kayu, Jumat pukul 02.00 WIB,\"kata Muzakir. Masih kata Muzakir, bahwa dirinya mendapat informasi kalau, kayu cempaka tersebut ditampung oleh salah satu juragan kopi yang dikenal galak dan dikenal licin sebab selalu lolos dari jerat hukum. \"Saya minta pihak terkait agar menindak tegas perbuatan melanggar hukum ini, sebab pohon kayu yang berada didalam hutan kawasan dilindungi oleh undang-undang, kalau dibiarkan tentu akan menjadi preseden buruk,\"pungkas Muzakir.(ral)
Sumber: