Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar Lagi

Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar Lagi

KOTAAGUNG-- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa saat ini warga tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari pekon (desa/kelurahan) serta RT/RW untuk mengurus pindah domisili. Menurut Kepala Disdukcapil Tanggamus, Maradona, hal itu sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri tahun ini. Dilanjutkan Maradona jika Disdukcapil Tanggamus sudah menerbitkan surat edaran tertanggal 10 Januari 2022 untuk mensosialisasikan kemudahan ini, sebab sebelumnya, Disdukcapil Kabupaten Tanggamus telah mengumumkan instruksi Dirjen Dukcapil Kemendagri ini melalui semua platform media sosial milik Disdukcapil Kabupaten Tanggamus. \"Jadi kalau masih ada warga yang membawa persyaratan yang sudah tidak diperlukan lagi itu, bukan kami (disdukcapil, Red) yang memintanya. Mungkin karena aparat pekonnya belum mengetahui sosialisasi terkait hal ini,\" ujarnya, Selasa (11/1) Untuk itu, tak hanya mengumumkan pada media sosial dinas, Maradona segera menerbitkan surat edaran perihal kemudahan ke seluruh pekon/desa serta camat di Kabupaten Tanggamus. Dengan harapan, apabila aparat pekon sudah menerima surat edaran tersebut, mereka tidak lagi menerbitkan persyaratan berupa surat pengantar untuk pindah domisili. \"Instruksi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, kami di dinas kabupaten memang tidak diperkenankan lagi meminta persyaratan yang tidak diperlukan lagi. Dalam hal mengurus pindah domisili, surat pengantar dari RT/RW serta pekon/desa/kelurahan yang tidak diperlukan. Sebab semua administrasi kependudukan WNI sudah terintegrasi secara online, mulai dari daerah hingga pusat. Inovasi ini semua tujuannya demi memberikan kemudahan bagi masyarakat,\" ujar Maradona Salah satu contohnya, kata dia, adalah pindah domisili dalam satu kabupaten. Misalnya dari Kecamatan Talangpadang mau pindah ke Kecamatan Pugung. Menurut Maradona, pemohon cukup melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). \"Pindah domisili dalam satu kabupaten (dari kecamatan A ke kecamatan B, pemohon cukup melampirkan fotokopi KK. Nggak perlu lagi surat pengantar dari pekon,\" tegas Maradona. Kemudian, untuk pindah domisili antar-kabupaten atau antar-provinsi, Maradona menjelaskan, pemohon cukup membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SK PWNI). SK PWNI itu sendiri diterbitkan oleh disdukcapil kabupaten asal pemohon. Misalnya, kata Maradona, warga Kabupaten Lampung Utara mau pindah ke Kabupaten Tanggamus, dia cukup minta SK PWNI dari Disdukcapil Lampung Utara. Lalu SK PWNI itu dibawa ke disdukcapil kabupaten tujuan. Demikian juga untuk proses pindah domisili antar-provinsi. Contohnya warga ber-KTP dan ber-KK Tangerang, sudah lama tinggal atau bekerja di Tanggamus dan ingin menetap di Tanggamus. Untuk mengurus pindah domisili, tidak perlu dia harus pulang dulu ke Tangerang dan bolak-balik Tangerang-Tanggamus. \"Kasihan warganya kalau harus bolak-balik. Jadi cukup datang ke Disdukcapil Kabupaten Tanggamus dengan membawa fotokopi KK. Nanti kami (disdukcapil) yang akan menguruskan proses pindah online-nya. Disdukcapil Tanggamus yang akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Tangerang atau disdukcapil asalnya, supaya di sana mereka menerbitkan SK PWNI si pemohon. Setelah itu, kami urus pindah online-nya, lalu kami terbitkan KK dan KTP Tanggamusnya. Sebab sekarang semua sudah terkoneksi oleh sistem dan terdata secara online. Jadi lebih simpel,\" pungkas Maradona.(ral)

Sumber: