Bejat, Kakak Ipar Perkosa Adik Ipar Yang Masih Dibawah Umur

Bejat, Kakak Ipar Perkosa Adik Ipar Yang Masih Dibawah Umur

KOTAAGUNG--Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Tanggamus, kali ini korbannya adalah S (14) siswi SMP yang ada berada di wilayah Kecamatan Pugung. Mirisnya pelakunya adalah orang dekat korban yaitu MR (32) warga Kecamatan Talangpadang yang tak lain adalah kakak ipar korban. Kasus ini dapat terungkap setelah, orang tua S melapor ke Polres Tanggamus 15 Januari 2022. Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus langsung bergerak untuk menangkap tersangka MR. \"Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup.  Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Senin (24/1/22),\" kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (25/1) Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban yakni pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul16.30 Wib, di gubuk perkebunan Pekon Talang Sepuh Kecamatan Padang Kabupaten Tanggamus. Peristiwa berawal ketika korban S, diajak oleh tersangka ke rumahnya di wilayah Kecamatan Talangpadang dengan alasan bahwa akan menukarkan motor. Setelah korban diajak ke rumah tersangka, korban diantarkan kembali ke rumahnya di kecamatan Pugung, tetapi ketika di perjalanan di daerah Pekon Talang Sepuh, tersangka membelokan motornya ke sebuah gubuk. \"Dilokasi itu, korban diancam akan dibunuh dan tersangka merudapaksa korban. Lalu korban diantarkan pulang dan saat diperjalanan korban diberi uang Rp1 juta dan kembali mengancam jika bercerita ke orang lain akan dibunuh,\"beber Ramon. Dilanjutkan Ramon,akibat peristiwa itu, korban merasa trauma dan akhirnya pada tanggal 17 Januari 2022 menceritakan kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum. \"Dari tersangka, turut diamankan barang bukti pakian saat digunakan melakukan kejahatan,\" ujarnya. Ditambahkan Ramon atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76 E. Jo82. UU RI No. 27 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 , tentang Perlindungan Anak. \"Ancaman maksimal 15 tahun penjara,\" pungkas Kasatreskrim. Sementara itu, dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka MR mengaku khilaf melakukan kejahatan tersebut dan dia juga mengakui mengancam membunuh korban hingga mencekiknya. \"Saya khilaf pak, iya saya ancam dan saya cekik,\" kata pria bertubuh sedang itu di Mapolres Tanggamus.(ral)

Sumber: