Kejari Tanggamus dan DPMD Jalin Kerjasama
![Kejari Tanggamus dan DPMD Jalin Kerjasama](https://radartanggamus.disway.id/uploads/IMG-20220126-WA0008.jpg)
KOTAAGUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus menjalin kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyatakat Desa (DPMD) Kabupaten Tanggamus. Kerjasama dalam bidang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) tersebut kemudian dituangkan dalam MoU (Nota kesepahaman) yang ditandangani oleh Kepala Kejari Tanggamus Yunardi dengan Kepala DPMD Kabupaten Tanggamus Arpin, Rabu (26/1) di Aula Kejari Tanggamus. MoU antara Kejari Tanggamus dengan Dinas PMD yang membawahi seluruh pekon di Tanggamus, diimplementasikan dalam bentuk pemberian bantuan hukum. Secara spesifik yaitu penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (datun). Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hesti Ningrum, Kasi Intel Yogie Verdika, Kasi Pidsus Wisnu Hamboro, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Desmi Yulian dan Kasi Pidum Ahmad Reza Guntoro, Kemudian seluruh Camat se-Tanggamus, serta tiga perwakilan Kepala Pekon. Kajari Tanggamus, Yunardi dalam sambutannya mengatakan, MoU dengan Dinas PMD serta seluruh pekon ini, adalah kesepakatan bersama di bidang datun. Bukan bantuan hukum bidang pidana. Tujuannya MoU ini, menurut Yunardi, sebagaimana diamanatkan undang-undang, Korps Adhyaksa memiliki kewajiban untuk melakukan pemberian penegakkan hukum, memberikan pendampingan hukum, melakukan pelayanan hukum, dan sebagainya terkait bidang datun. \"Jangan sampai di kemudian hari yang sifatnya perdata, ada yang merugikan keuangan negara. Khususnya keuangan pemerintah daerah. Yang kedua, pastinya kami ingin melakukan pendampingan atau menegakkan kewibawaan pemerintah yang diamanatkan undang-undang. Khususnya di bidang datun,\" tegas mantan Kajari Kepulauan Sangihe itu. Yunardi juga menegaskan, agar semua pihak terutama seluruh kepala pekon di Tanggamus, tidak salah mengartikan MoU ini. Ia berharap, MoU ini tidak menimbulkan ambiguitas, bahwa kesepakatan ini dalam semua bidang. \"Jangan dipelesetkan ya, bahwa Kejari Tanggamus MoU di semua bidang. Saya tegaskan tidak begitu. Kami membatasi pendampingan hanya pada keperdataan dan tata usaha negara. Kemudian MoU ini juga untuk merespon aspirasi masyarakat. Yaitu melakukan pengawalan proses realisasi pembangunan di tingkat pekon yang dibiayai Dana Desa,\" jelas kajari. Kepada Dinas PMD, Yunardi juga menegaskan, MoU secara khusus mengerucut tingkat pekon. Artinya baik itu anggaran-anggaran di pekon maupun Dana Desa yang dikelola pekon, di kemudian hari tidak sampai terjadi segala bentuk penyimpangan. \"Sehingga setelah MoU ini, kami membuka pintu selebar-lebarnya kepada para pekon yang memerlukan pendampingan dalam bidang keperdataan ketika mengelola anggaran. Apalagi saat ini, Kejari Tanggamus juga punya inovasi berupa Ruang Bina Pekon (Rubikon). Ini adalah inovasi dari Kasi Datun. Melalui Rubikon ini, kejaksaan mengawal dan mendampingi pekon mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan Dana Desa. Dengan demikian dapat mencegah dan meminimalisir penyimpangan dalam bidang keperdataan,\" pungkas Yunardi. Sementara Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanggamus, Arpin berharap dengan MoU ini, Kejari Tanggamus dan Dinas PMD bisa bersama- sama memberikan bimbingan pada semua kepala pekon untuk dapat menerapkan penggunaan dana desa (DD) sesuai dengan aturan. \"Dengan adanya bimbingan hukum dari Kejari Tanggamus semoga dapat menghindari dari penyalahgunaan dana desa yang berdampak terhadap kerugian keuangan negara,\"kata Arpin. Kemudian terkait launching Rubikon terhadap Pekon Kejayaan Kecamatan Talang Padang dan Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting dan Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung, Arpin berharap bisa menjadi contoh bagi Pekon lain.(ral)
Sumber: