Sri Wahyuni Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara
PRINGSEWU - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu, Sri Wahyuni dituntut 1 tahun 4 bulan penjara dalam persidangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sekwan Setempat yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (3/2/22). Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suwardi mengatakan Sidang dilakukan dengan metode daring atau online dipimpin oleh Hendro Wicaksono, SH, MH selaku Ketua Majelis, Ahmad Bahrudin Naim, SH, MH dan Edi Purbanus, SH selaku Hakim Anggota serta Wirdaningsih, S.Pd, SH selaku Panitera. \"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Fuad Alfano, SH, MH selaku Penuntut Umum dan dihadiri oleh Terdakwa Sri Wahyuni yang didampingi oleh Heri Alfian, SH, MH sebagai Penasehat Hukum, \" Ucapnya. Lanjut Median, sidang yang dibaca Ketua Majelis Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan baik di tingkat penyidikan maupun fakta di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan didukung dengan barang bukti. Penuntut Umum berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa Sri Wahyuni telah memenuhi semua rumusan unsur-unsur Pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999, dengan amar tuntutan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi. \"Terdakwa Sri Wahyuni dituntut selama 1 tahun 4 bulan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsidiair 5 bulan penjara. Selain itu juga menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 311.821.300 yang telah dibayar seluruhnya dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum, \"terangnya. Dijelaskan Median, Bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum menyatakan akan mengajukan Pembelaan. \" Untuk persidangan berlangsung aman dan terkendali sampai dengan persidangan selesai. kemudian sidang ditunda dan ditutup sampai dengan hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 dengan agenda pembelaan dari Terdakwa, \"ujarnya. Untuk diketahui,Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada tahun 2019 dan 2020 berdasar SPRINDIK No.01/L.8.20/Fd.2/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021. Namun karena alasan kesehatan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ini hanya dikenai tahanan kota. Dalam kasus ini, Sri diduga melakukan mark up harga belanja makanan dan minuman rapat AKD dan rapat paripurna. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp311.821.300. (Mul)
Sumber: