2 Terdakwa Pengeroyokan Divonis 6 Bulan Percobaan

2 Terdakwa Pengeroyokan Divonis 6 Bulan Percobaan

TANGGAMUS--Terdakwa Siti Hamidah (34) alias Indah dan Suswati (28) alias Sus. warga Way Luwok , Pekon Banjarnegri, Cukuhbalak Tanggamus dijatuhkan vonis hukuman percobaan enam bulan terkait pengroyokan terhadap anak dibawah umur. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung. Sidang putusan yang dilakukan secara virtual tersebut, dipimpin Hakim Ketua PN Kotaagung Ari Durniawan, didampingi oleh hakim anggota I, Anggraini dan Hakim Anggota II Murdian. Kedua tersdakwa bersalah lantaran melakukan tindak pidana, dengan sengaja turut serta melakukan pengeroyokan terhadap anak dibawah umur, korban SN (17) warga Dusun Way Luwok, Pekon Banjar Negri, Cukuh Balak Tanggamus, Lampung, Kedua terdakwa bersedih dan menyesalkan atas perbuatannya .Kasus itu berawal dari laporan SN (17) warga Way Luwok ke Polres Tanggamus pada bulan Mei 2021. Hakim ketua, Ari Qurniawan, melalui Simanulang Juru bicara Pengadilan PN Kotaagung Trisno Jhohannes mengatakan. Tidak ada hal yang memberatkan terdakwa, sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan tindakannya dilakukan karena emosi/khilaf masalah ketersinggungan. \"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengeroyokan secara bersama terhadap anak di bawah umur. Menjatuhkan pidana terhadap kepada dua terdakwa dengan pidana selama enam bulan percobaan. Menetapkan pidana itu tidak perlu dilaksanakan, kecuali dikemudian ada keputusan lain selama masa satu tahun berakhir sejak putusan ini dibacakan menetapkan putusannya,\"ungkap Trisno Jhohannes Simanulang. Sidang bergulir sejak Desember 2021 lalu, kedua terdakwa kemudian dituntut oleh JPU dengan tuntutan enam bulan hukuman penjara kurungan. Sempat terjadi protes pada akhir sidang karena majelis hakim menutup sidang terlalu cepat dan kurang jelas, sementara JPU menyatakan tanggapan hanya menyebutkan pikir-pikir dan hakim langsung mengetok palu tanpa bertanya. Menanggapi hal itu pihak keluarga korban menyatakan kekecewaan atas keputusan hakim, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sementara SN sambil menangis mengatakan vonis hakim terlalu ringan dan tidak adil,\"cetusnya.(ral)

Sumber: