Monitoring Migor Subsidi Selama 6 Bulan

Monitoring Migor Subsidi Selama 6 Bulan

KOTAAGUNG--Selama enam bulan kedepan, Pemkab Tanggamus melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Tanggamus akan melakukan monitoring toko ritel,hal ini terkait penjualan minyak goreng (Migor) bersubsidi. Kepala Bagian Perekenomian dan SDA Setdakab Tanggamus, Firmalinda Umri mengatakan, monitoring sudah dilaksanakan sejak Jumat (11/2) tim yang dilibatkan yakni Diskoperindag, Polres Tanggamus, serta Bappelitbang dan saktker terkait. Adapun toko ritel yang dikunjungi yakni yang tersebar di Kecamatan Kotaagung, Gisting dan Talang Padang. \"Hasilnya. Dari tiga kecamatan tersebut toko ritel di Kotaagung dan Talang Padang kehabisan stoknya, bukan tidak ada, tetapi pada saat kita monitoring belum ada pengiriman kembali, lalu ada juga yang sudah habis diserbu oleh masyarakat,\"kata Firmalinda, Senin (14/7). Pihaknya lanjut, Firmalinda tidak bisa intervensi hal itu dikarenakan, subsidi minyak goreng tersebut diberikan oleh pemerintah pusat melalui toko toko ritel yang ditunjuk. Adapun wewenang dari pemkab sendiri yakni, melakukan monitoring terkait bantuan subsidi tersebut apakah telah sampai kepada masyarakat yang ada di tiap kabupaten. \"Dilapangan kita temukan ada salah satu toko ritel, memiliki pelanggan tetap sehingga minyak goreng itu hanya akan diberikan kepada pelanggan tetap tersebut, menanggapi hal ini kita sampaikan bahwa tindakan itu salah, karena subsidi yang diberikan oleh pemerintah bukan untuk perorangan akan tetapi untuk masyarakat ibu rumah tangga seluruh Indonesia yang membutuhkan, sekalipun bukan pelanggan tetap toko ritel,\"ujarnya. Ia menerangkan, Pemkab Tanggamus melalui Bagian Perekonomian dan SDA, akan tetap melakukan pemantauan terkait subsidi minyak goreng ini selama enam bulan kedepan, monitoring tersebut meliputi apakah subsidi itu tepat sasaran kepada masyarakat, atau ada temuan stok minyak goreng yang tidak dijual kepada masyarakat akan tetapi stok masih ada. \"Terkait dilakukan operasi pasar, tengah kita rencanakan. Saat ini terkendala situasi pandemi dilarang ada kerumunan, lalu harus ada izin dari pimpinan dan satgas covid juga,\"kata Firmalinda. Dijelaskan Firmalinda bahwa berdasarkan ketetapan pemerintah, harga minyak goreng kemasan dijual Rp14 ribu/liter sedangkan minyak goreng curah Rp11 ribu/liter \"Untuk pasar tradisional memang masih ada minyak goreng dengan harga Rp 18 ribu hingga 22 ribu, itu hal yang wajar, karena pedagang juga ada beberapa pertimbangan, rata-rata alasannya karena membeli barang dengan harga lama, sehingga rugi kalau dijual dengan harga yang ditetapkan pemerintah,\"pungkasnya.(iqb)

Sumber: