Kejari Tanggamus Lakukan Penyuluhan Hukum di Ponpes Al-Qoof
KOTAAGUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melakukan penyuluhan dan penerangan hukum pencegahan dini kekerasan terhadap anak di Pondok Pesantren Al-Qoof, Pekon Talangrejo Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus, Rabu, (16/2). Penyuluhan tersebut merupakan bagian dari program jaksa masuk sekolah dan pesantren yang digulirkan Kejari Tanggamus. Kepala Kejari Tanggamus, Yuniardi, mengatakan pengenalan dan pemahaman hukum terkait tindak pidana yang rawan terjadi terhadap anak perlu dipahami sejak dini. Adapun kekerasan pada anak bisa berupa fisik, psikis, seksual hingga kekerasan dan penelantaran ekonomi. \"Dengan bekal pemahaman hukum, anak yang menjadi korban kekerasan tidak ragu untuk melapor ke pihak berwajib,\" kata Yuniardi. Menurut Yunardi,sampai Februari 2022 ini ada delapan kasus kekerasan pada anak yang ditangani Kejari Tanggamus yang berakhir di pengadilan, kemudian, mendapat tuntutan dan putusan hukuman tidak ringan. \"Setiap orang yang dikatakan anak sebelum usianya mencapai 18 tahun. Pelaku kekerasan terhadap anak bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara,\" ucapnya. Oleh karena itu, Yunardi meminta segenap pihak untuk bersama-sama melindungi hak anak. “Hak asasi ini wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara,” pungkasnya. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus Yogie Verdika, para ustadz dan ustadzah Pondok Pesantren Al-Qoof, perwakilan Ibu IAD Kejari Tanggamus dan para santri Pondok Pesantren Al-Qoof Kabupaten Tanggamus. Kegiatan ditutup dengan penyerahan sembako sebagai bentuk bakti sosial Kejari Tanggamus kepada Pondok Pesantren Al-Qoof, pemberian souvenir berupa masker dan mug oleh Kejari Tanggamus kepada perwakilan Pondok Pesantren Al-Qoof Kabupaten Tanggamus.(ral)
Sumber: