Lahan Ladang Ganja Diduga Kuat Lahan Cadangan PT T.I

Lahan Ladang Ganja Diduga Kuat Lahan Cadangan PT T.I

KOTAAGUNG—Sekretaris Daerah Tanggamus Hi. Andi Wijaya menepati janjinya untuk memanggil pihak-pihak terkait, demi mendapatkan kepastian status lahan yang ditanami ratusan batang pohon ganja dan membuat heboh Tanggamus bahkan Lampung tersebut. Berdasar hasil dari rapat internal dengan pihak tersebut, Andi Wijaya mengatakan, lahan yang ditumbuhi tanaman haram di lereng Gunung Tanggamus, dekat Dusun Way Kandis, Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur itu, diduga kuat adalah lahan cadangan Hak Guna Usaha PT Tanggamus Indah (T.I) sejak tahun 1991 silam. Hal itu diungkapkan Sekda Tanggamus Andi Wijaya didampingi Kasatres Narkoba Iptu. Anton Saputra, usai rapat internal dengan perwakilan PT TI, di ruang rapat sekda, Selasa (13/3) sore. Andi Wijaya menjelaskan, kuatnya dugaan itu muncul setelah dirinya bersama Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, Aparatur Pekon Kampungbaru dan Kecamatan Kotaagung Timur, BPN/ATR, Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Hutan, serta Deden dan Bambang selaku perwakilan PT TI, duduk bersama. \"Meskipun dari hasil rapat tadi sudah ada titik terang bahwa lahan seluas 40 meter x 40 meter itu bukanlan milik Register 30, tetapi semuanya ini perlu proses untuk lebih mendalami dan memastikannya lagi. Jadi tetap harus menggunakan kata \'diduga\' perihal status lahannya. Lahan yang memang lokasinya berada di bawah garis batas lahan Register 30 itu, diduga berstatus lahan cadangan HGU PT TI tahun 1991,\" beber Andi Wijaya diamini Anton Saputra, Selasa sore (13/3). Total lahan HGU PT TI sendiri, kata sekda, seluas 917,6 hektar. Sementara lahan yang ditanami ganja adalah 40 x 40 meter dari luas total HGU PT TI. Dengan kata lain, ladang ganja itu berdiri di sebagian kecil luas lahan HGU. Dengan kondisi seperti itu, tetap tidak bisa kalau kesalahan dalam masalah ini sepenuhnya ditumpukan pada satu pihak, PT TI. Lalu saat dikejar lagi dengan pertanyaan terkait langkah tegas yang akan diambil Pemkab Tanggamus terhadap PT TI, Andi Wijaya menegaskan, bahwa pemkab akan mengajukan keberatan. Dalam artian, keberatan dari  Pemkab Tanggamus itu akan diajukan pada Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Tanggamus dalam tahap perpanjangan HGU PT TI. \"Teknis perpanjangan HGU (PT TI) adalah kewenangan Kementerian BPN/ATR, bukan pemkab. Mereka yang mengeluarkan (perpanjangan HGU). Jadi kami hanya bisa mengajukan keberatan pada BPN/ATR saat PT TI akan memperpanjang HGU-nya. Karena terus terang saja, temuan ladang ganja ini sudah sangat mencoreng nama baik pemkab,\" tegas Andi Wijaya. Menurut sekda, PT TI diduga sudah menyimpang jauh dari aturan. Sebab HGU PT TI seharusnya digunakan untuk menanam komoditas karet, kakao, dan cengkeh. Namun faktanya yang terjadi saat ini, ladang ganja di dalam sebagian kecil wilayah HGU PT TI, adalah kesalahan fatal. \"Selama ini, kontribusi PT TI sebagai perusahaan swasta untuk Pemkab Tanggamus juga nggak jelas kok. Hanya pada penyerapan tenaga kerja. Selain itu tidak ada. Peranan untuk meningkatkan incomePendapatan Asli Daerah (PAD) pun nggak ada. Poin kesalahan PT TI adalah, lahan itu statusnya merupakan lahan cadangan HGU PT TI. Seharusnya ditanami komoditas yang sesuai, yaitu karet, kako, dan cengkeh. Tapi faktanya malah tumbuh ganja di sana,\" ungkap sekda lagi. Deden dan Bambang selaku Perwakilan PT.TI dalam rapat internal, Andi Wijaya melanjutkan, sempat berusaha berkilah, bahwa lokasi ladang ganja itu adalah batas lahan HGU dengan Register 30. Namun kenyataannya di lapangan, lokasi ladang ganja berada di bawah garis batas lahan Register 30. Bahkan sudah di bawah zona greenbelt. Sekda mengaku dalam kasus ini pihak perusahaan tidak terlibat, sebab perusahaan juga tidak mengetahui adanya kebun ganja tersebut. Terlebih lahan yang digunakan untuk kebun perbandingannya kecil dibanding luas lahan total pengelolaan. \"Untuk izin perusahaan tidak dicabut, karena kami hanya ajukan keberatan saja. Itu bisa jadi bahan untuk pemberian perpanjangan izin perusahaan tersebut ke depan,\" terang Andi. Lantas untuk menghindari kondisi serupa terjadi dikemudian hari, Pemkab Tanggamus sudah instruksikan kepada seluruh camat, aparat pekon, mitra-mitra kehutanan agar sosialisasikan larangan budidaya tanaman ganja. \"Jika masih ada temuan tanaman ganja, segera laporkan, baik ke polisi atau ke pemkab,\" ujar Andi. Sementara itu Satnarkoba Polres Tanggamus belum menentukan pelaku pemilik tanaman ganja yang ditemukan di lahan 40x40 meter di lereng Gunung Tanggamus. Beberapa warga dan aparat Dusun Way Kandis, Pekon Kampung Baru, Kota Agung juga sudah diintrogasi. \"Sebelumnya ini kami juga sudah periksa pengelola lahan, pencari burung, dan pengelola di sebelah kebun mereka tidak tahu, dan tidak ditemukan benda-benda mengarah ke upaya penanaman ganja,\" kata Kasat Narkoba Iptu Anton Saputra. Ia menduga, pelaku tidak melewati jalur dari Dusun Way Kandis saat akan ke kebun. Sebab jalur baru dibuka oleh polisi pada pekan lalu. Kemudian pengakuan dari warga Way Kandis juga tidak ada orang asing yang singgah atau lintasi pemukiman mereka untuk menuju ke kebun ganja. \"Dugaan kami pelaku lewat jalur lainnya, apakah itu dari Pekon Batu Keramat, atau bahkan dari Gisting. Sebab jalur kemarin hanya polisi yang membukanya. Kami masih akan cari jalur lainnya tersebut,\" ujar Anton.(ayp/rnn)

Sumber: