Sempat PJJ, Kini Pemkab Izinkan Sekolah Gelar PTM
KOTAAGUNG--Satuan Pendidikan di Kabupaten Tanggamus mulai dari jenjang PAUD hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat mulai Senin 7 Maret 2022 diizinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Agoeng Basori, dibolehkannya satuan pendidikan menggelar PTM terbatas sudah diputuskan melalui rapat dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Tanggamus Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor:360/1236/01/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat pekon/kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanggamus. \"Iya betul, mulai Senin sekolah sudah bisa menggelar PTM terbatas. Hal ini sudah Disdik Tanggamus sampaikan kepada seluruh satuan pendidikan melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus Nomor : 420/ 662 /20/03/2022 tentang pembelajaran tatap muka terbatas di masa Pandemi Covid 19 pada satuan pendidikan di Kabupaten Tanggamus,\"kata Agoeng Basori mewakili Kepala Disdik Tanggamus Yadi Mulyadi, Minggu (6/3) Agoeng menjelaskan, dibolehkannya kegiatan belajar di sekolah, pertimbangannya karena sebagian besar siswa SD dan SMP di Tanggamus telah menerima vaksinasi Covid-19. Selanjutnya kegiatan belajar sudah lama tidak maksimal, sebab terhitung 14 Februari 2022, siswa belajar melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring. Dilanjutkan Agoeng, bahwa dalam PTM, sekolah tetap harus melaksanakan semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus khususnya dalam hal penerapan protokol kesehatan (Prokes) \"Pembelajaran setiap hari namun secara bergantian, maksimal dalam ruangan 50 persen dari total jumlah siswa dan waktu belajar maksimal 4 jam,\"kata dia. Masih kata Agoeng bahwa, dalam PTM terbatas, warga sekolah yang terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan orang tua/wali siswa harus membuat surat pernyataan pada awal pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas yang berisi pernyataan kesediaan untuk dilakukan tes Covid- 19, penelusuran kontak erat, dan isolasi bagi yang terkonfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19. \"Orang tua/ wali murid diberi kebebasan untuk memilih proses pembelajaran secara tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh,\"pungkas Agoeng. Sementara, Aldi salah satu warga di Kecamatan Kotaagung menyambut gembira dengan diizikannya kembali sekolah menggelar PTM .\"Kami selaku orang tua sangat mendukung sekali PTM digelar walaupun kegiatan disekolah tidak setiap hari, tapi minimal anak belajar di sekolah bertemu dengan guru dan kawan-kawannya. Kalau belajar daring ini dirasa kurang optimal apalagi untuk siswa kelas 1 SD,\"kata dia.(ral)
Sumber: