Selang Lima Hari Pembalakan Liar Terjadi Lagi
LIMAU - Kabupaten Tanggamus nampaknya masih menjadi surga bagi para pelaku ilegal logging atau pembalakkan liar, hal ini terbukti dengan seringnya petugas menangkap pelaku ataupun mengamankan kayu gelondongan dari hutan lindung yang sejatinya dilarang untuk diambil. Terbaru, personel gabungan yang terdiri dari Intel Komando Distrik Militer (Kodim) 0424 Tanggamus, Koramil Cukuh Balak, UPTD Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) Pematang Neba dan Polsek Limau berhasil mengamankan 71 batang kayu Sonokeling hasil pembalakan liar di Register 27 Kecamatan Cukuhbalak, Selasa (13/3). Namun sayang, pelaku pembalakan liar berhasil kabur sebelum petugas datang kelokasi. Danramil 424-01 Cukuh Balak, Kapten Inf P. Rahmat mendampingi Dandim 0424 Tanggamus, Letkol. Arh. Anang Hasto Utomo mengatakan bahwa pihaknya mengetahui adanya pembalakkan liar berdasar informasi masyarakat kepada unit intel koramil setempat pada Senin malam (12/3) sekitar pukul 21.30. Setelah mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. \"Setelah menyusuri kawasan Register 27 dengan berjalan kaki sekitar 4 kilometer, akhirnya anggota gabungan menemukan tumpukan Kayu Sonokeling berbentuk balok, dengan jumlah 71 balok dengan panjang 2 meter dan lebar 20 centimeter,\"kata Rahmat, Selasa (13/3). Danramil melanjutkan, saat ini barang bukti 71 Kayu Sonokeling yang diduga berasal dari Register 27 Pematang Sulah, Kecamatan Cukuhbalak telah diamankan di Koramil setempat. Dan anggota gabungan juga telah melakukan penelusuran lanjutan karena dikhawatirkan masih ada hasil pembalakan liar lainnya. \"Saat ini hasil pembalakan liar tersebut sudah kita amankan, dan penyerahan barang bukti juga disaksikan oleh Kapolsek Limau Iptu Rukmanizar dan KPH Kabupaten Tanggamus,\"ujarnya. Sebelumnya, Koramil Pagelaran serta Polsek Pugung juga mengamankan Mobil L300 Nopol BE 8034 ZF yang memuat 24 kayu sonokeling hasil pembalakan liar di Register 28 Taman Sari Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Kamis (8/3) Lalu dibulan Januari 2018, Satreskrim Polres Tanggamus dan polisi kehutanan (polhut) KPHL Pematangneba Register 28 wilayah Gisting dan Pugung mengamankan empat orang yang diduga terlibat ilegal logging, Kamis (25/1). Mereka adalah TM (39), dan LN (26), warga Pekon Napal, Kecamatan Bulok. Kemudian RD (24), warga Pekon Sinarsemendo, Kecamatan Talangpadang dan MR (35), warga Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu. Selain empat tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti empat mesin chainsaw (gergaji mesin) , dua sepeda motor dan 12 potong kayu sonokeling serta jeriken bahan bakar bakar. \"Keempat tersangka ditangkap di Register 28 Pekon Gisting, Kecamatan Gisting. Ini menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana. Masih dalam kaitannya dengan antisipasi kegiatan ilegal dalam kawasan hutan, Dandim 0424 Tanggamus Letkol. Arh. Anang Hasto Utomo saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan akan mempersiapkan nomor call center yang dikhususkan untuk menerima laporan terkait kegiatan ilegal logging baik itu pembalakan liar, perburuan liar, alih fungsi lahan dan lainnya, yang harapannya informasi tersebut dapat disampaikan oleh masyarakat secara langsung kepada anggota Kodim 0424 untuk kemudian diambil langkah penanganan. “Saat ini tengah dalam proses, kita cari nomor yang memang gampang diingat, sehingga informasi itu cepat kita terima, dan melakukan penanganan lebih lanjut, nanti akan ada petugas untuk menerima laporan tersebut,\"kata Dandim yang juga bapak angkat HKm.(iqb)
Sumber: