Pemda Dituntut Buat Kebijakan Kreatif, Inovatif dan Implementatif
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pemerintah daerah harus melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan membuat kebijakan yang kreatif, inovatif dan implementatif. Ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2017 tentang innovasi daeran dan Permendagri No.104 Tahun 2018 tentang penilaian dan pemberian penghargaan dan/atau insentif inovasi daerah menggambarkan perlunya percepatan pelaksanaan implementasi inovasi daerah. \"Penilaian indeks inovasi daerah merupakan amanat dari kedua peraturan tersebut yang merupakan suatu sistem pengukuran dan penilaian terhadap penerapan pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaporkan kepada menteri dalam negeri sesuai urusan yang menjadi kewenangan daerah,\" terang Staf Ahli Bupati Pringsewu bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Drs.H.Samsir Kasim, M.Pd.I. mewakili Bupati H Sujadi saat Workshop Pengelolaan dan Penginputan Indeks Inovasi Daerah, Selasa (22/3) Dikatakannya indeks inovasi daerah Kabupaten Pringsewu saat ini berada di urutan ke-94 dari 415 kabupaten se-Indonesia, dengan capaian nilai 50,35 atau masuk kategori Inovatif. \"Tahun 2020 lalu Pringsewu berada di urutan ke-54 dengan kategori sangat inovatif. Ini harus menjadi motivasi bagaimana caranya agar tahun ini capaiannya dapat meningkat menjadi lebih baik lagi\", harapnya. Hadir dalam kegiatan tersebut, Koordinator Substansi SDM Inovasi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Jerry Wallo, S.Sos., M.M. dan Penyusun Bahan Penyelenggara Litbang R.Kus Yoga Bimasakti, S.S.T.P selaku narasumber, Asisten Administrasi Umum Hasan Basri, S.E., M.M. ,Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Relawan, S.E. dan Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Kemasyarakatan dan SDM Malian Ayub, S.E dan Sekretaris Bappeda Pringsewu Cicih Dani Asri, S.T., M.Si.(sag)
Sumber: