Tiga Oknum Honorer Pemkab Tanggamus Diamankan Satresnarkoba

Tiga Oknum Honorer Pemkab Tanggamus Diamankan Satresnarkoba

KOTAAGUNG--Tiga oknum pegawai honorer Pemkab Tanggamus diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Ketiga oknum itu AR (35) dan JA (32) warga Perum Abdi Negara, Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur dan CS (38) warga Perum Kopera, Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ketiga oknum honorer tersebut bekerja di OPD berbeda, dua orang bertugas di Satpol PP dan satu orang di Dinas PUPR Tanggamus. Kasatreskoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan ditangkapnya ketiga oknum honorer itu. Hanya saja Deddy tidak menjelaskan secara gamblang di OPD mana ketiga oknum honorer tersebut bekerja. \"Iya betul, berdasarkan keterangan dari mereka yang diamankan,bahwa mereka bekerja sebagai honorer di salah satu OPD Pemkab Tanggamus. Mereka saling mengenal bahkan ditemukan bukti percakapan JA membeli sabu kepada AR,\"kata Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (23/3). Dijelaskan Deddy, ketiga tersangka ditangkap di tiga rumah berbeda. Bermula penangkapan AR di Pekon Gedung Jambu Kecamatan Kota Agung Barat, pada Minggu malam (18/3) pukul 18.30 WIB. \"Berdasarkan nyanyian AR, ternyata dia telah mengkonsumsi sabu bersama JA dan CS. Sehingga anggota bergerak dan menangkap keduanya di rumah masing-masing,\"terang kasat. Kasat menjelaskan, ketiga tersangka tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Pekon Gedung Jambu sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu-sabu.\"AR ditangkap tanpa perlawanan, kemudian kita kembangkan dan menangkap JA dan CS,\"terang Deddy. \"\" Deddy mengungkapkan dari tangan AR dan JA, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.39 gram, handphone dan pipet bekas sekop. Lalu dari tangan CS diamankan barang bukti 4 pipet, 2 pipa kaca, korek api, botol plastik dan plastik sisa pakai di duga narkotika seberat 0,10 gram. \"Narkotika yang diamankan berasal dari AR. AR sendiri mengaku mendapat dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran,\" beber Deddy. Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus. Tersangka AR dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dua lainnya dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. \"Ancaman pasal 114 minimal 5 tahun dan pasal 112 ancaman miminimal 4 tahun penjara,\" pungkas Deddy.(ral)

Sumber: