Kajati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice Lamban Adem Pekon Dadirejo

Kajati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice Lamban Adem Pekon Dadirejo

WONOSOBO--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto,S.H,MH,meresmikan rumah Restorative Justice Lamban Adem di Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo, Kamis (24/3). Ini merupakan rumah Restorative Justice pertama yang ada di Kabupaten Tanggamus,terasa spesial sebab diresmikan langsung Kajati Lampung ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh kajati. Hadir dalam kegiatan peresmian, Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi,Dandim 0424/Tanggamus Letkol Arm Micha Arruan, Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Ari Qurniawan, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Camat Wonosobo Edi Fahrurrozi, Uspika Wonosobo kepala pekon dan tokoh adat. Peresmian rumah Restorative Justice Lamban Adem itu juga disaksikan secara virtual oleh seluruh camat dan kepala pekon se Tanggamus. Kepala Kejari Tanggamus Yunardi,S.H,M.H dalam laporannya mengatakan bahwa, latar belakang diresmikannya rumah Restorative Justice di Pekon Dadirejo adalah peristiwa kecelakaan lalulintas dengan korban mengalami luka berat. Kasus tersebut kemudian sepakat dihentikan oleh Kejari Tanggamus sehingga tidak sampai pada proses persidangan. Damainya kedua belah pihak tersebut, karena adanya perjanjian damai antara kedua belah pihak serta ancaman hukumannya dibawah lima tahun. \"Upaya Restorative Justice tersebut bisa dilakukan berkat adanya dukungan dari aparat pekon, pak camat,Babinsa, bhabinkamtibmas dan masyatakat. Dan adanya rumah Restorative Justice ini untuk mengakomodir usulan dari masyarakat,\"kata Yunardi. Dijelaskan, Yunardi bahwa rumah Restorative Justice diberi nama Lamban Adem memiliki makna rumah dingin, harapannya segala persoalan ditengah masyarakat dapat diselesaikan dengan jalan musyarawah. \"Lamban Adem, perpaduan bahasa Lampung dan Jawa yang artinya rumah dingin, harapannya jika ada persoalan hukum yang ancaman hukumannya ringan seperti cekcok atau masalah sepele lain dapat diselesaikan secara kekeluargaan tentunya sesuai prosedur hukum berlaku,\" kata Yunardi. Sementara,Kajati Lampung, Nanang Sigit Yuliyanto, mengatakan bahwa rumah Restorative Justice hadir untuk memfasilitasi permasalahan-permasalahan hukum ditengah-tengah masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa ada sejumlah kriteria yang bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, misalnya ancaman hukuman dibawah lima tahun , ada perdamaian antara dua belah pihak dan belum pernah tersandung persoalan hukum sebelumnya. \"Untuk perkara narkoba ataupun yang menimbulkan korban jiwa maka tidak bisa. Restorative Justice ini, penghentian tuntutan sehingga tercipta keadilan restoratif, semua pihak berdamai dan tidak ada dendam. Harapannya muncul rumah Restorative Justice lain di Kabupaten Tanggamus,\"kata Nanang Sigit Yulianto. Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani mendukung adanya rumah Restorative Justice di Kabupaten Tanggamus, bupati berharap segala persoalan hukum dapat diselesaikan dengan jalan musyarawah tentunya sesuai koridor hukum yang berlaku. \"Kami Pemkab Tanggamus siap mendukung program Restorative Justice , ini akan kami komunikasikan dengan seluruh jajaran baik kecamatan,Pekon dan kelurahan, harapannya 299 Pekon dan tiga kelurahan suatu hari ada rumah Restorative Justice,\"kata Dewi Handajani.(ral)

Sumber: