Lamban Mufakat untuk Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan

Lamban Mufakat untuk Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan

PRINGSEWU - Dua Rumah Restorative Justice (RRJ) atau Lamban Mufakat di kabupaten Pringsewu diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto yang di pusat di balai pekon Wonodadi, kecamatan Gadingrejo, Selasa (12/4/2022). Kedua rumah lamban mufakat yang diresmikan ini berada di pekon Wonodadi kecamatan Gadingrejo dan Pekon Sukamulya kecamatan Banyumas. Bupati Pringsewu, Hi. Sujadi dalam sambutan berharap RRJ bisa berkembang di pekon tempat lain demi menjamin kenyaman dan kesejahteraan masalah hukum di masyarakat Pringsewu. \"Memungkinkan tidak sampai masalah hukum dapat diselesaikan dan dilaksanakan di RRJ ini. Sehingga, RRJ untuk dapat lebih disosialisasikan lagi agar masyarakat mendapatkan pelayanan hukum terbaik demi menjamin kenayaman dan kesejahteraannya, \" Ucapnya. Sementara itu, Kepala Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan RRJ artinya lamban muafakat artinya rumah untuk musyawarah. Dari Jaksa Agung mencanangkan program penyelesaian perkara diluar Pengadiaan melalui Restorative Justice kembali ke harmony secara damai dimasyarakat. \"Yang bisa di RRJ ancaman tidak lebih 5 tahun. Denda tidak sampai Rp 2.5 juta. Pelaku belum pernah dihukum atau sebagai Recidvis. Antara korban dan pelaku sudah ada perdamaian, \"ujarnya. Sehingga, menurut Nanang, bahwa peran tokoh-tokoh masyarakat sangat dibutuhkan menjamin adanya perdamaian. .Jadi, Kasus kita dapat di ekspos gelar perkara di RRJ melalui Jaksa muda di kejari. Adanya RJ diharapkan bisa diselesaikan menyangkut masalah yang ada di masyarakat bisa diselesaikan di sini, \"kata dia. Dijelaskan Nanang, bahwa permasalahan kecil yang ada di masyarakat intinya dapat di musyawarah secara mufakat. \"Arti penyelesaian masalah bisa seadil-adilnya dengan saling memaafkan antara korban dan pelaku tidak ada dendam. Ada tiga yang bisa diselesaikan disini Kepastian hukum, adanya keadilan, dan terakhir manfaat. Saya berharap dengan dibentuk lamban mufakat ini masyarakat betul-betul mendapatkan manfaat dan digunakan sebaik-baiknya, \"pungkasnya. Tampak hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejari Pringsewu, Ade Irawan, Kasi Intelijen, Median Suwardi, Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, dan jajaran Forkomfinda. (Mul)

Sumber: