KPU Pringsewu Batal Pleno DPS

KPU Pringsewu Batal Pleno DPS

PRINGSEWU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu, kemarin (Rabu,14/3) batal mengelar rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara (DPS). Hal ini bukan lantaran ketidaksiapan KPU setempat, melainkan adanya surat edaran dari KPU RI terkait perubahan sistem informasi data pemilih (Sidalih). Ketua KPU Kabupaten Pringsewu, A Andoyo mengatakan, mengenai perubahan jadwal pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan DPS tersebut, KPU telah melayangkan surat secara tertulis secara kelembagaan kepada semua pihak terkait. \"Tertundanya rapat pleno ini dikarenakan kita mendapat surat edaran dari KPU RI No : 280/PL.03.1-SD/01/KPU/lll/2018, tanggal 13 Maret, tentang penetapan DPS,\" ungkap Andoyo, kepada Radar Pringsewu, kemarin (14/3). Senada dikatakan, Devisi Pemutahiran Data Pemilih, Sofyan Akbar Budiman, bahwa dalam surat edaran KPU RI itu juga menindaklanjuti surat edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil No : 470/4755/Dukcapil tertanggal 13 Maret. Yang salah satu pointnya himbauan kepada KPU untuk tidak menampilkan NIK dan NO KK secara utuh. \"Jadi dalam pengumuman DPS, kita diminta tidak menampilkan NIK dan NO KK secara utuh namun empat digit angka terakhir di ganti dengan huruf. Hal ini dikhawatirkan nantinya disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,\" urai Sofyan. Menurutnya, rapat pleno akan dilaksanakan pada Jumat (16/3) kantor KPU Pringsewu, pukul 14.00 WIB. Mengenai pesertanya tidak ada perubahan yakni, Tim kampanye pasangan calon, Panwaslu Kabupaten Pringsewu, PPK se-Kabupaten Pringsewu dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu. \"Kendati rapat ini diundur, tapi tidak menyalahi tahapan karena batas akhir Pemutahiran DPS tanggal 16 Maret,\" imbuhnya. Sebelumnya, Sofyan mengatakan, bahwa rapat pleno tersebut dilaksanakan berdasarkan PKPU No 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU No 1 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, atau Walikota dan wakil walikota tahun 2018. \"Selain itu, menidaklanjuti PKPU  No 2 Tahun 2017 tentang pemutahiran data pemilih pada pelaksanaan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, atau Walikota dan wakil walikota tahun 2018,\" kata Sofyan. (nzr)

Sumber: