Pembobol Rumah Sekretaris Pekon Kelungu Dibekuk Polisi
KOTAAGUNG, RADARTANGGAMUS.CO.ID - Setelah hampir enam bulan menjadi buronan polisi lantaran terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) Adi (38) warga Pekon Sanggi, Bandar Negeri Semuong (BNS) berhasil ditangkap aparat gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Kotaagung dan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus. Tersangka SP alias Adi ditangkap saat berada di kediamannya atas dasar laporan tanggal 12 Nopember 2021 atasnama korbannya Nasrudin (37), Sekretaris Pekon Kelungu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus. Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, mengungkapkan, tindak pidana dugaan curat dilakukan tersangka SP alias Adi bersama seorang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap, dengan TKP rumah korban di RT 01 RW 01 Pekon Teratas atau tepatnya di rumah korban pada Jumat, 12 Nopember 2021. \"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dan informasi warga bahwa DPO tersangka berada di kediamannya. Sehingga tersangka ditangkap tadi pagi, Rabu (25/5/22) pukul 05.30 WIB,\" ujar Sugeng mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Satya Widhy Widharyadi. Sugeng menjelaskan, kronologis kejadian pada Jumat (12/11/2021) sekira pukul 02.50 WIB, diketahui saat Amanah selaku istri korban mendengar ada suara di ruang tamu, lalu ia membangunkan suaminya. Usai terbangun, korban keluar dari kamar dan melihat satu pelaku sedang mengambil sebuah tablet bermerk Samsung Galaxy 3 di ruang tamu sementara pelaku lainnya sedang berusaha untuk menggondol satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah nomor polisi BE 7577 VZ. \"Korban yang melihat aksi kedua pelaku tersebut langsung berteriak meminta tolong dan keduanya pun langsung melarikan diri,\" jelasnya kapolsek. Sambungnya, korban mengejar keduanya bersama sejumlah warga setempat dan saat itu, seorang pelaku bernama Sondri dapat tertangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman. \"Saat itu, tersangka SP berhasil melarikan diri sehingga terhadapnya ditetapkan DPO,\" ujarnya. Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia telah 3 kali melakukan dugaan aksi Curat di wilayah Kota Agung, namun dua korban tidak melapor serta Curas modus pemalakan di jalan leter S, Kecamatan BNS, Tanggamus. Atas perbuatannya diduga bersama-sama melakukan Curat, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. \"Ancaman maksimal 9 tahun penjara,\" pungkas Sugeng. Sementara itu, menurut keterangan tersangka SP bahwa ia datang ke Kotaagung atas ajakan pelaku Sodri dan telah tiga kali melakukan pencurian di wilayah Kota Agung. \"Udah 3 kali, pernah dikasih 150 ribu sama dia,\" ucapnya. Pria yang telah dikarunia 3 orang anak itu juga mengaku pernah melakukan pemalakan bersama rekan-rekannya di jalan leter S, BNS dan mendapatkan uang Rp1 juta. \"Kalo yang di leter S dikasiih Rp1 juta,\" tutupnya.(ral)
Sumber: