Dituntut Seumur Hidup : PH Terdakwa Syahrial dan Bakas Anggap Tuntutan JPU Mengada-ada

Dituntut Seumur Hidup : PH Terdakwa Syahrial dan Bakas Anggap Tuntutan JPU Mengada-ada

KOTAAGUNG--Penasehat hukum (PH) kedua terdakwa pembunuhan Dede Saputra, Syahrial Aswad dan Bakas Maulana menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup terlalu mengada-ada, bahkan sama sekali tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan. \"Tuntutan itu terlalu mengada-ada. (Tuntutan) itu hanya copy-paste dari berkas dakwaan awal. Padahal selama pembuktian dari saksi a de charge (yang meringankan terdakwa) dan fakta-fakta persidangan, semua dakwaan itu terbantahkan. Kok ini dakwaan yang sudah terbantahkan itu, masih di-copy-paste dijadikan tuntutan,\" ujar Penasehat Hukum kedua terdakwa Wahyu Widiyatmiko seusai sidang di PN Kotaagung, Senin (6/6) petang. Endy Mardeny pun menambahkan, dalam penuntutan itu penuntut umun menganggap kliennya melakukan pembunuhan berencana. Sementara dalam persidangan, sama-sama diketahui faktanya bahwa tidak bisa dibuktikan oleh penuntut umum bahwa antara Syahrial Aswas dengan Bakas Maulana saling kenal. \"Bagaimana bisa berencana membunuh, kalau kedua terdakwa saja tidak saling kenal. Kedua, ponsel milik Syahrial tidak disita oleh tim penyidik. Dan Bakas sama sekali tidak memiliki alat komunikasi. Lagi-lagi, bagaimana mau merencanakan pembunuhan?\" bantah Endy. Dia juga menuturkan, berdasarkan keterangan enam orang saksi a de charge yang dihadirkan tim penasehat hukum kedua terdakwa, pada Minggu sore terdakwa Bakas Maulana sedang bersama teman-temannya. Sedangkan terdakwa Syahrial bersama Novrial. \"Makanya kembali saya tegaskan, ini tuntutan dari penuntut umun hanya copas (copy-paste) dari dakwaan sebelumnya. Tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kami minta waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan terkait dengan apa yang berdasarkan fakta-fakta persidangan,\" pungkas Endy Mardeny.(ral)

Sumber: