PH Yakin Dua Kliennya Tidak Bersalah Dalam Pembunuhan Dede, Berikut Isi Pledoinya
KOTAAGUNG-- Sidang peradilan pembunuhan Dede Saputra (32) dengan terdakwa Syahrial Aswad (34) bin Amzar dan terdakwa Bakas Maulana Zambi (23) alias Alan bin Yuzambi kembali digelar Pengadilan Negeri Kota Agung, Selasa sore (14/6) hingga malam. Kali ini agendanya penyampaian pledoi (nota pembelaan) dari tim penasehat hukum kedua terdakwa. Sidang agenda penyampaian pledoi tim penasehat hukum terdakwa Syahrial Aswad dan Alan, dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB. Namun molor dan baru dimulai sekitar pukul 15.30 WIB. Saat waktu salat magrib, majelis hakim sempat men-skorsing sidang dan kembali dilanjutkan pukul 19.00 WIB. Agenda penyampaian pledoi dari tim penasehat hukum kedua terdakwa Selasa malam ini, merupakan lanjutan dari agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum pada Senin (6/6/2022) lalu. Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim, Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung, Ary Qurniawan, S.H., M.H, didampingi Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, S.H. dan Hakim Anggota II Murdian, S.H. Dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanggamus yang berlaku sebagai Penuntut Umum, yaitu Budi Setiawan SP, S.H., dan M. Yudi Guntara, S.H. Sementara Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa, terdiri dari Akhmad Hendra, S.H., Endy Mardeny, S.H., M.H., Wahyu Widiyatmiko, S.H., Hanna Mukarromah, S.H., dan Irwan Parlindungan Siregar, S.H. Dalam pledoi-nya, tim penasehat hukum kedua terdakwa menyoroti beberapa poin penting berdasarkan fakta-fakta persidangan. Beberapa poin disampaikan Wahyu Widiyatmiko. Dia menyoroti soal proses penahanan dan alibi terdakwa Alan dan Syahrial Aswad. Pertama, Wahyu menyoroti kejanggalan penanganan perkara terdakwa Syahrial Aswad di tingkat penyidikan kepolisian. Saat hari ke-116 masa penahanan, Wahyu mengatakan, penyidik sempat memaksa Syahrial Aswad untuk menandatangani surat. Yang mana itu bukan permintaan terdakwa maupun keluarganya. \"Kalau kita bandingkan dengan penanganan perkara pembunuhan di seluruh wilayah Indonesia, penangguhan penahanan terhadap Syahrial Aswad sungguh aneh. Sebab tidak pernah ada sebelumnya, penanganan perkara pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, pelakunya ditangguhkan. Nah ini terjadi terhadap klien kami. Dia ditangguhkan. Namun tak lama kemudian ditangkap lagi. Kami menilai perkaranya sangat dipaksakan untuk sampai ke persidangan. Kami pertanyakan ada apa? Dari awal saja sudah janggal,\" beber Wahyu Widiyatmiko. Kemudian terhadap terdakwa Alan, Wahyu menyebutkan, penuntut umum mendakwa pada Sabtu 11 Juli 2021, terdakwa Alan menjemput terdakwa Syahrial Aswad di Bandarlampung untuk membunuh korban. Padahal dalam fakta persidangan, dakwaan itu terbantahkan oleh enam saksi yang meringankan terdakwa Alan. \"Sesuai fakta persidangan, klien kami Alan punya enam saksi. Para saksi di bawah sumpah menerangkan, pada Sabtu 11 Juli 2021, klien kami Alan sedang bersama-sama dengan keenam temannya dari sekitar pukul 16.00 WIB sampai Minggu 12 Juli 2021 pagi. Sementara dakwaan penuntut umum, Alan bersama Syahrial membunuh korban antara Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Tapi klien kami Alan punya alibi kuat. Ini clear,\" papar Wahyu Widiyatmiko. Terhadap terdakwa Syahrial Aswad, dia menerangkan, penuntut umum mendakwanya membunuh korban tanggal 11 Juli 2021. Sementara terdakwa Syahrial Aswad juga punya alibi kuat yang didukung dua saksi. Terungkap dalam persidangan, hari itu terdakwa Syahrial bersama dengan Novrizal sama-sama berangkat ke Bandarlampung dari Pesawaran. Berboncengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa Syahrial Aswad. \"Bukan hanya satu hari, klien kami Syahrial Aswad bersama Novrizal berada di Bandarlampung bahkan sampai Selasa (13/7/2021) pagi. Sebab klien kami sedang sibuk-sibuknya mempersiapkan pernikahannya. Seperti mencari bingkai mahar, belanja untuk seserahan pengantin, dan lain-lain. Selama proses itu, klien kami selalu bersama-sama dengan Novrizal. Jadi jelas, semua dakwaan penuntut umum sudah kami buktikan dan terbantahkan. Ini juga clear. Jadi kalau tadi penuntut umum tetap pada tuntutannya, kami pun tetap pada pembelaan kami berdasarkan fakta-fakta persidangan,\" tegas Wahyu Widiyatmiko. Berikutnya Endy Mardeny menjelaskan, terdakwa Syahrial Aswad kali pertama diduga menjadi pelaku pembunuh Dede Saputra, berdasarkan barang bukti berupa video rekaman close circuit television (CCTV) milik sebuah kios di bilangan jalan raya Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam video berkapasitas rendah itu, tampak seorang pria memarkirkan satu unit sepeda motor di parkiran depan kios tutup dan meninggalkannya begitu saja. Belakangan diketahui, sepeda motor Honda Scoopy itu adalah milik Dede Saputra. \"Namun faktanya tidak bisa dibuktikan bahwa sosok pria di dalam CCTV itu adalah klien kami Syahrial Aswad. Belum lagi tidak ada hasil keterangan digital forensiknya. Tidak ada juga keterangan dari saksi ahli, dalam hal ini pakar telematika. Hanya berdasarkan keterangan saksi yang notabene warga biasa. Tidak ada legal standing untuk menerangkan bahwa pria di dalam video CCTV itu adalah Syahrial Aswad. Bagaimana bisa, keterangan saksi yang tidak punya kapasitas dan kompetensi dijadikan sebagai alat bukti?\" sanggah Endy Mardeny. Selanjutnya, kata dia, soal perencanaan pembunuhan. Menurut Endy, dalam dakwaan pada hari Sabtu (10/7/2021) disebutkan terdakwa Alan menghubungi terdakwa Syahrial Aswad untuk merencanakan pembunuhan Dede Saputra. Menurut Endy Mardeny, dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Sebab dakwaan yang didakwakan terhadap Syahrial Aswad, mengada-ada dan banyak kejanggalan di dalam kronologi pembunuhan berencana tersebut. Di mana menurut Endy, dakwaan dari penuntut umum yaitu dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua, Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan Ayat (3) KUHPidana atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, kesemuanya tidak memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Di dalam dakwaan dari penuntut umum, tim penasehat hukum Syahrial Aswad menilai, dakwaan dipaksakan. Dikarenakan penuntut umum hanya mengandalkan alat bukti video rekaman CCTV yang menurut keterangan saksi-saksi, pria di dalam video tersebut adalah Syahrial Aswad. Namun keterangan saksi tersebut perlu dipertanyakan. Sebab seharusnya pada saat penyidikan di kepolisian, penyidik kepolisian menghadirkan keterangan dari saksi ahli terkait CCTV tersebut. “Sehingga jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bahwa apakah benar di dalam rekaman CCTV tersebut adalah si terdakwa. Kemudian jelas di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Syahrial Aswad tidak mengakui adanya perbuatan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Dan di dalam BAP Bakas Maulana Zambi, menyatakan bahwa mereka tidak saling mengenal satu sama lain. Sehingga seharusnya perkara tersebut tidak layak untuk disidangkan. Dan seharusnya terdakwa Syahrial Aswad dibebaskan demi hukum karena tidak memenuhi unsur Pasal 184 Ayat 1 KUHAP,” papar Endy Mardeny. Tim penasehat hukum kedua terdakwa berharap mendapatkan keadilan dan kasus ini dapat diungkap tanpa adanya rekayasa dan tidak dipaksakan. Diharapkan dugaan salah tangkap dalam kasus ini dapat dibuktikan di persidangan dan menjadi perhatian semua pihak dalam proses penegakkan hukum di negara ini. \"Sekali lagi saya tekankan, fakta dalam persidangan terungkap kedua klien kami ini tidak saling kenal. Kemudian perencanaan yang menurut penuntut umum melalui telepon, lagi-lagi tidak terbukti. Handphone milik klien kami Syahrial Aswad tidak disita, tidak dijadikan barang bukti dalam persidangan. Tidak hanya itu, klien kami Alan ini juga tidak memiliki handphone. Pertanyaannya bagaimana orang yang tidak saling kenal dan salah satunya tidak punya handphone, bisa merencanakan pembunuhan? Bagaimana penuntut umum mendakwa demikian, tapi tidak bisa membuktikannya? Lalu terkait alat (senjata) yang digunakan untuk membunuh. Sangat mengherankan lagi, selama persidangan dari awal hingga sekarang, penuntut umum belum pernah sekalipun menghadirkan barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membunuh. Padahal kan harus jelas pelaku membunuh korban menggunakan apa,\" terang Endy Mardeny. Setelah tim penasehat hukum selesai menyampaikan nota pembelaan untuk terdakwa Syahrial Aswad dan terdakwa Alan, penuntut umum memohon pada majelis hakim untuk langsung memberikan tanggapan. Permohonan penuntut umum pun dikabulkan oleh majelis hakim. Tanggapan dari penuntut umum atas pledoi tim penasehat hukum dua terdakwa, disampaikan setelah skorsing sidang. Secara bergantian, dua penuntut umum yaitu Budi Setiawan dan M. Yudi Guntara menyatakan tetap pada tuntutannya. Seperti pada pembacaan tuntutan yang telah dilaksanakan pada Senin (6/6/2022) lalu. Selaku penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan undang-undang, Budi Setiawan dan M. Yudi Guntara menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaaagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan: 1. Menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 3. Menyatakan barang bukti satu buah kacamata,sepasang sepatu hitam, tas sandang warna hitam, satu buah celana pendek, dua plastik ikan bening, satu buah batu dirampas untuk dimusnahkan, satu unit motor Yamaha Mio biru dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarga, satu buah hardisk 2.000 GB dilampirkan dalam berkas perkara, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dikembalikan kepada korban melalui keluarga. 4. Menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000. Sebelum mengetok palu tiga kali tanda ditutupnya sidang, Ketua Majelis Hakim Ary Qurniawan mengumumkan agenda sidang berikutnya adalah putusan majelis hakim. Tahap final perkara pembunuhan di tingkat pengadilan negeri itu, dijadwalkan pada Selasa (21/6/2022) pukul 13.00 WIB. (ayp/ral)
Sumber: