Faktor Ekonomi dan KDRT Picu Perceraian
PRINGSEWU--Angka perceraian di Kabupaten Pringsewu mengalami peningkatan selama tahun 2021 dimana tercatat ada 988 perkara perceraian. Humas Pengadilan Agama (PA) Pringsewu, Muhajir Anshori mengatakan, sesuai berkas yang dari Januari sampai Desember kasus perceraian di tahun 2021 tercatat 988 perkara sedangkan tahun 2022 terhitung Januari-Mei ada 373 perkara, sehingga rata-rata setiap bulan ada 75 berkas perkara yang masuk. \"Rata-rata penyebab perceraian antara lain masalah pernikahan muda, faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mempunyai hubungan dengan orang ketiga baik pria maupun wanitanya \" beber Muhajir Anshori. Muhajir menambahkan, Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu selalu mengoptimalkan sesuai dengan proses mediasi yang tertera di peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2016 tentang prosedur Mediasi \"Untuk proses mediasi sampai 30 hari diberikan waktu, apabila suami dan istri masih memperlukan waktu akan diberikan kesempatan lagi selama 14 hari,\"Kami mengupayakan semaksimanl mungkin untuk bisa di mediasi apalagi salah satu pihak masih ingin berkeinginan berumah tangga,\"pungkasnya. (Mul/ral)
Sumber: