Kekasih Gelap Rencanakan Pembunuhan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kekasih Gelap Rencanakan Pembunuhan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

LAMPUNGTENGAH - Selain hubungan asmara, pembunuhan terhadap Tarmizi Maherat (54) warga Rajabasa, Bandarlampung, juga akibat janji palsu. Akhirnya, pelaku yang tak lain pacar gelap korban, melakukan perencanaan pembunuhan dengan niat menguasai harta benda korban. Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si, mengatakan, dari hasil olah TKP dan pengembangan kasus pembunuhan yang terjadi di perkebunan Kelapa Sawit PTPN7 di daerah Bukit Danau Bekri, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, pada Sabtu (25/6) lalu, tim gabungan Resmob Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,S.H., MH., telah menangkap empat pelaku pembunuh Tarmizi. \"Aktor dari dalang pembunuhan merupakan pacar gelap korban. Kronologinya, korban berpacaran dengan tersangka. Pelaku masih berusia 21 tahun, terbuai asmara dan janji-janji palsu, sehingga tercipta rasa dengki dendam, ingin membunuh atas kekecewaan janji palsu yang diberikan korban,\" ucapnya, dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Mapolres setempat, Rabu (29/6). Keempat tersanga adalah Feby Kusuma Antika (21) alias Ica alias Caca alias Chelsi warga Bandarlampung, sebagai dalang pembunuhan yang merupakan pacar gelap korban, Bagas Dio Juandari (22) warga Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Adi Dwi Saputra (18) warga Natar, Lampung Selatan, dan Adiet Phatria (17) warga Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, yang diketahui merupakan adik kandung tersangka Bagas Dio Juandari. \"Peran keempat tersangka bersama sama melakukan pembunuhan terhadap korban Tarmizi,\" ucap Kapolres. Kapores menjelaskan, keempat pelaku sudah merencanakan pembunuhan kepada TM (Tarmizi) atas perintah FB (Feby Kusuma Antika). \"Pelaku mengaku sudah pacaran selama delapan bulan dan dijanjikan TM akan dibelikan mobil, rumah, dan diberikan usaha. Namun, tidak kunjung diberikan, sehingga pelaku kesal dan merencanakan pembunuhan bersama BG (Bagas Dio Juandari) yang keduanya juga berstatus pacaran. Kemudian FB mengajak AP (Adiet Phatria) adik kandung BG untuk ikut. Selanjutnya BG menghubungi temannya AD (Adi Dwi Saputra) untuk membantu merencanakan pembunuhan kepada TM,\" terang Kapolres. Dari rencana pembunuhan yang telah dipersiapkan sebelumnya, FB sudah beberapa kali menghubungi TM. Namun, korban karena kesibukannya tidak bisa. Setelah korban menyanggupi pertemuan bersama FB, pada Kamis (23/6) korban TM akhirnya bertemu FB di salah satu tempat wisata Pantai Sebalang, Lampung Selatan. Ditempat tersebut, korban dianiaya, hingga tak sadarkan diri. Kemudian, dimasukan ke dalam mobil. Dirasa korban masih hidup, di dalam mobil, korban diduga juga dianiaya, dengan cara dipukul dengan benda tumpul, atau memakai batu, hingga meninggal dunia. Karena, dari hasil autopsi ditemukan luka robek dibagian pelipis dan pendarahan dibagian otak depan. Setelah dirasa korban sudah meninggal, keempat pelaku ini kemudian membawa korban berputar-putar mencari tempat pembuangan, dan sempat mencari alat cangkul untuk mengubur korban. Korban sempat akan dibuang ke kompleks Itera, Bandarlampung. Namun, dirasa tidak memungkinkan, karena masih ada kehidupan orang yang melintas, maka korban yang sudah meninggal dibawa berputar-putar lagi untuk mencari tempat lokasi pembuangan. Para pelaku akhirnya sepakat membuang mayat korban ke daerah perkebunan kelapa sawit PTPN7 di daerah Bukit Danau Bekri, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, karena lokasinya yang dirasa sepi dan tidak ada orang ketika malam. Hal ini diketahui karena kedua pelaku BG dan AP memang orang Bekri, jadi tahu situasi disana. Kemudian para pelaku mengubur korban di lokasi, hingga ditemukan warga dengan penemuan mayat tanpa identitas, pada Sabtu (25/6). Setelah menguburkan korban, pelaku kemudian membawa lari barang-barang berharga korban berikut kendaraan roda empat (mobil) Toyota Fortuner. Setelah melakukan penjualan kendaraan, pelaku kembali ke Lampung dan melarikan diri ke arah Palembang. Kemudian, kedua pelaku AP dan AD pulang dan dilakukan penangkapan. Dari hasil penangkapan kedua pelaku, BG dan FB dilakukan penangkapan di sebuah hotel yang berada di Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dari pengakuan tersangka FB, mobil yang dirampas dari korban TM, telah dijual ke Jakarta, dengan harga Rp165 juta. \"Setalah mengubur korban, mobil saya bawa ke Jakarta dan saya jual Rp165 juta, dari hasil penjualan mobil ini saya pakai untuk menebus mobil saya yang saya gadai, dan sisanya saya buat foya-foya dengan pacar saya,\" akunya. FB juga mengaku telah menjalin hubungan dengan korban Tarmizi selama delapan bulan. Dan dijanjikan akan dibelikan mobil, rumah dan diberikan usaha. \"Setatus saya pacar gelap korban. Sudah pacaran delapan bulan, tadinya saya dijanjikan mau dibelikan mobil, rumah dan diberikan usaha. Namun, korban tidak menepati janji,\" ucap tersangka. Sementara itu, dari hasil penangkapan keempat tersangka ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti berupa kendaraan roda empat yang sempat di jual tersangka. Adapun pasal yang digunakan dalam kasus tersebut 340/339 atau ancaman hukuman mati atau seumur hidup: 20 tahun. (asw/apr)

Sumber: