DPRD Tanggamus Menyetujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

DPRD Tanggamus Menyetujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

KOTAAGUNG--DPRD Tanggamus menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 yang disampaikan bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar Senin (4/7). Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan bersama Wakil Ketua I Irwandi Suralaga dan Wakil Ketua III Kurnain. Turut hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Wakil Bupati Hi.A.M.Syafii, jajaran Forkopimda Tanggamus Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tanggamus tahun 2021, Tri Wahyu Ningsih dalam laporannya mengatakan bahwa pelaksanaan APBD Tanggamus pada Tahun 2021bberpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Pansus, lanjut Tri Wahyuningsih memberikan sejumlah saran kepada Pemkab Tanggamus, khususnya kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tupoksi pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah agar lebih dimaksimalkan lagi dan membuat inovasi serta terobosan dalam rangka peningkatan pendapatan hal ini atas pertimbangan kondisi saat ini dimana terjadi penurunan yang diakibatkan adanya refocusing sehingga dana transfer dari Pusat ke Daerah menurun untuk itu harus dapat menyesuaikan. \"Untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih memaksimalkan dalam penyerapan anggaran,\"kata Tri. Setelah seluruh fraksi di DPRD menyatakan setuju menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021. Selanjutnya dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara pimpinan DPRD dengan bupati Tanggamus disaksikan jajaran forkopimda. Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya, mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus yang telah membahas rancangan perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 dan memberi persetujuan atas sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2021. \"Pimpinan dan anggota DPRD yang saya homati,setelah rapat paripurna ini, maka tahapan selanjutnya, kami akan menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 kepada Gubernur Lampung, untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai perda,\"kata bupati Dewi Handajani. Dalam kesempatan itu, bupati meminta kepada seluruh kepala OPD untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh segenap pimpinan dan Anggota DPRD. \"Semua ini adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Terimakasih atas kerjasama, evaluasi serta sumbang saran yang konstruktif dari segenap anggota DPRD yang terhormat,\"pungkas bupati.(iqb/ral)

Sumber: