Tinjau TPS Pilkakon, Ini Pesan Bupati Kepada Panitia
KOTAAGUNG--Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, meninjau tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan kepala pekon (Pilkakon) di Kecamatan Kotaagung dan Kotaagung Barat, Kamis (7/7) Lokasi pertama disambangi bupati yakni TPS Pekon Kota Batu yang berada di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Kecamatan Kotaagung. Ditempat itu,bupati didampingi Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kajari Tanggamus Yunardi, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Pasi Ops Kodim 0424 Kapten Inf Julian Abri dan Camat Kotaagung Erlan Deni Saputra. Setelah dari TPS Kota Batu, bupati melanjutkan peninjauan ke TPS Pekon Maja, Kecamatan Kotaagung Barat dengan didampingi Camat Kotaagung Barat Firdaus, dan sejumlah kepala OPD, bupati melihat dan berdiskusi singkat dengan panitia pelaksana terkait dengan jalannya pemungutan suara. \"Tidak ada kendala ya, semuanya lancar lancar saja kan? Saya berpesan agar panitia pilkakon dapat bertugas dengan sebaik baiknya sehingga pelaksanaan pemungutan suara ini berjalan dengan lancar tidak ada sesuatu hambatan apapun,\"kata Dewi. Setelah mendapatkan informasi pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan baik, bupati kemudian bertolak ke TPS Pekon Pardasuka, TPS Pekon Kotaagung dan meninjau TPS di Pekon Campang Tiga. Bupati menyampaikan, pilkakon tahun ini diikuti 252 calon kepala pekon, yang dilaksanakan di 68 pekon tersebar di 18 kecamatan. Ia berharap pilkakon tahun ini menjadi pilkakon yang tangguh, tertib, aman, gotong royong, unggul dan hebat. \"Saya mengajak kepada kita semuanya, untuk mewujudkan pilkakon yang berintegritas, sehingga terpilih juga para kepala pekon yang berintegritas, Forkompimda telah berbagi tugas untuk meninjau pilkakon yang ada di setiap kecamatan, untuk saya sendiri di Kecamatan Kotaagung, Kotaagung Barat, dan Gunung Alip,\"pungkas Bunda Dewi. Sementara itu, Camat Kotaagung Erlan Deni Saputra mengatakan, pelaksanaan pilkakon, baik panitia, pemilih tidak ada kendala yang berarti, adapun untuk jumlah pekon yang menyelenggarakan pilkakon di kecamatan Kotaagung yakni Pekon Kota Batu, Pardasuka, Pekon Kotaagung dan Campang Tiga. \"Sesuai dengan aturan yang ada. Batas pemungutan suara sampai jam 13.00 wib lalu dilakukan penghitungan surat suara, terkecuali ada pemilih yang memang sudah ada di dalam TPS, sementara untuk yang diluar TPS tidak diperkenankan lagi,\"terangnya.(iqb)
Sumber: