Kejari Sita Dokumen Penyaluran Pupuk
PRINGSEWU - Tim Penyidik Kejaksaan Negari (Kejari) Pringsewu melakukan penyitaan terhadap dokumen penyaluran pupuk dari produsen ke distributor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) praktik mafia pupuk. Penyitaan Tim penyidik Kejari Pringsewu yang didampingi oleh Kasipidsus M. Marwan Jaya Putra dan Kasiintel Median Suwardi di gudang BGR Logistik di Pekon Tambahrejo dan gudang Pusri di Pekon Sidoharjo dengan disaksikan oleh aparatur pekon setempat, Selasa (2/8/22) Kasiintel Median Suwardi mengatakan Pelaksanaan penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Pringsewu No. Print-01/L.8.20/Fd.2/06/2022 tanggal 29 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print-02/L.8.20/Fd.2/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022. “Dokumen yang disita berupa Dokumen DO (Delivery Order) dan SO (Sales Order) tahun 2020 dan 2021,” ujar Median Suwardi mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan. Hasilnya menurut Median, tim Jaksa Penyidik Kejari Pringsewu masih melakukan proses pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diduga adanya indikasi peristiwa pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada penyaluran pupuk bersubsidi tersebut. “Dokumen yang telah disita oleh penyidik diharapakan dapat membantu proses penyidikan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik Kejari Pringsewu dalam menyelesaikan penanganan perkara tersebut,”pungkasnya. (Mul/Zep)
Sumber: