PN Kotaagung Tolak Gugatan Risky Raya Saputra

PN Kotaagung Tolak Gugatan Risky Raya Saputra

PRINGSEWU--Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menolak gugatan Wakil Ketua DPRD Pringsewu Risky Raya Saputra terhadap DPC PDI Perjuangan Pringsewu, Kamis (8/9). Hal ini berdasarkan putusan hasil sidang perkara No.23/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Kot,terkait kopetensi Absolut (Kewenangan Mengadili). Kuasa Hukum DPC PDI -P Pringsewu Grace Nugroho mengatakan Pengadilan Negeri Kota Agung mengambil Putusan sela terkait kompetensi Absolut (Kewenangan Mengadili). \"Sebelumnya saudara Riski mengatakan mau mencabut gugatan, namun pencabutan gugatan dianggap tidak dicabut karena penggugat tidak hadir dalam persidangan,\" ungkapnya Grace Nugroho kepada Radar Tanggamus saat konferensi pers di warung Soto Mbah Karmin Pekon Bulokarto Kecamatan Gadingrejo, Kamis (8/9/22) sore. Menurut Grace, bahwa dalam pertimbangan Hakim menyatakan perkara aquo menjadi ranah internal partai, yang mana seharusnya penggugat terlebih dahulu mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai. \"Dan apabila tidak dikabulkan oleh Mahkamah Partai, baru Penggugat dapat menggugat ke Pengadilan Negeri sesuai dengan UU Partai Politik. Gugatan penggugat di nyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard),\" ujarnya. Ketua DPC PDI Perjuangan Pringsewu, Palgunadi mengatakan hasil putusan sidang akan dilaporkan ke DPD dan DPP PDI Perjuangan untuk mengambil keputusan selanjutnya. \"Laporan ini sekaligus memang indikasi awal untuk langkah proses sanksi yang lebih berat,\" kata Palgunadi. Disinggung apakah sanksi berat yang dimaksud berupa PAW Riski Raya Saputra, Palgunadi mengatakan \'mungkin\'. \"Kalau nanti laporan kami menjadi dasar DPP melakukan PAW itu merupakan hak DPP,\"ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pringsewu, Rizky Raya Saputra saat di konfirmasi melalui pesanan WhatsApp enggan berkomentar banyak. \" Belum bisa jawab saya\" singkatnya. Untuk diketahui, DPP PDI Perjuangan mengeluarkan surat keputusan (SK) pembebastugasan Rizky Raya sebagai Bendahara DPC PDIP serta dari jabatan Wakil Ketua DPRD Pringsewu. Dalam surat Nomor 254/KPTS/DPP/VI/2022 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Hasto Kristianto memuat sejumlah pertimbangan terkait pemberian sanksi.Pembacaan keputusan yang berlangsung di Sekretariat DPC PDIP ini dihadiri langsung oleh Rizky Raya, Sabtu 2 Juli 2022. Hadir Sekretaris DPC PDIP Pringsewu Bambang Kurniawan, Wakil Ketua Eko, Agus Purnomo dan Agus Irwanto serta anggota Fraksi PDIP Aris Wahyudi dan Yurizal. (Mul/Sag/Zep)

Sumber: