Soal Pengurus Granat Jadi Penasehat Hukum Pelaku Narkoba, Ini Respon Nurul Hidayah

Soal Pengurus Granat Jadi Penasehat Hukum Pelaku Narkoba, Ini Respon Nurul Hidayah

radartanggamus.co.id--Tak hanya Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Bandar Lampung, sikap pengunduran diri dari pengurus Granat karena menjadi penasehat hukum pelaku narkoba di lakukan oleh Nurul Hidayah sekitar lima tahun lalu. Hal ini dilakukan selain karena tak ingin berpolemik , juga karena kesetiaan Satu satunya Advokat perempuan di Lampung yang menjadi ketua Peradi Pesawaran itu pada profesinya. Serta pandangannya terkait perlunya penyalahguna narkoba mendapat pendampingan. Terkait apakah pengurus Granat mesti mundur saat setia pada profesi menjadi penasehat hukum penyalah guna narkoba, Dirinya belum melihat adanya aturan tertulis di Granat terkait hal ini. \"Lima tahun lalu saya adalah Pengurus Bidang Hukum DPD Granat Provinsi. Lampung. Suatu saat saya menerima kuasa dari MB dkk untuk pendampingan tersangka di Restik Polda Lampung. \" ungkap Nurul Hidayah advokat yang berasal dari Pringsewu. \" Sempat ada perdebatan di WA Group Granat Lampung,\" tambahnya. Dari apa yang dicernanya pengacara wanita yang telah puluhan tahun berkecimpung di proses beracara di pengadilan tersebut intinya Pengurus Granat tidak di perkenankan menjadi Penasehat Hukum Perkara Narkoba.\" Lalu saya tanya apa dasar hukum nya tapi di group tidak menjawab. Saya saat itu tidak mau melanjutkan perdebatan di group maka langsung saya menyatakan mengundurkan diri dari Pengurus Bidang Hukum Granat Lampung,\" ungkapnya. Dirinyapun menghubungi Ketua Granat Provinsi Lampung lewat telepon dan dperbolehkan mundur. \"Artinya saya mundur dari Pengurus Granat Lampung saat itu karena saya lebih mengedepan kan Profesi Advokat dan pendampingan bagi pengguna narkoba,\" ungkapnya. Menurut Nurul Hidayah tersangka Terdakwa Narkoba perlu mendapat bantuan hukum . Lanjutnya sejak mundur dari Pengurus Granat dirinyapun banyak menjadi Penasehat Hukum perkara narkoba.\" Kebanyakan yang saya bela adalah pengguna ( pasal 127 UU Psykotropika . Yang mana Pengguna Narkoba adalah kategori korban.Maka kalau korban harus di Rehabilitasi,\" ungkapnya. Disinggung polemik Ketua Granat Hendri Yosodiningrat yang menjadi penasehat hukum TM lanjut Nurul, itu hak prerogatif yang bersangkutan.\" Tentang bang Hendri Yosodiningrat,itu hak perogatif dari beliau. Keputusan mundur atau tidaknya, ya hak beliau .Mana yang diutamakan, profesi advokat atau organisasi Granat.Dan sebaiknya pelajari AD/ART Organisai Granat,\" pesan Nurul Hidayah.(sag)

Sumber: