Pemuda Hindu Pringsewu Ikuti Sosialisasi Sadar Hukum

Pemuda Hindu Pringsewu Ikuti Sosialisasi Sadar Hukum

PRINGSEWU - Ratusan pemuda Hindu kabupaten Pringsewu mengikuti sosialisasi sadar hukum tentang larangan perjudian yang berlangsung di Pura Pangungrejo kecamatan Sukoharjo, Sabtu (22/10/22) Malam Minggu. Sosialisasi sadar hukum pada malam banyu pinaruh yang dilaksanakan pada Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah Indonesia) kabupaten Pringsewu dalam rangka memperingati turunya kitab suci Weda ,(Hari raya Saraswati) dengan menghadirkan nara sumber dari Wakil Ketua Komisi DPRD kabupaten Pringsewu, Anton Subagiyo SH. Wakil Ketua Komisi DPRD kabupaten Pringsewu, Anton Subagiyo SH. mengatakan sosialisasi tentang judi hal ini sejalan dengan amanah Kapolri tentang pemberantasan judi online maupun offline sekaligus mengikrarkan Gerakan pemuda sadar hukum di kabupaten Pringsewu. \"Karena, sebagai wakil ketua komisi 1 yang bermitra dengan kepolisian dan kejaksaan akan memberikan sosialisasi secara touring kepada pemuda dan komunitas komunitas terkait perjudian dalan pasal 303 KUHP, \"Ungkap Anton yang juga menjabat sebagai Penasehet Peradah Pringsewu. Menurut Anton, bahwa jenis permainan judi online maupun offline zaman sekarang diantaranya seperti togel, sabung Ayam, Kartu Remi Dan Slot. \"Karena, sesuai dengan UU nomor 7 tahun 1974 bahwa perjudian merupakan tindak kejahatan. Dan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1981 tentang penerbitan perjudian melarang usaha perjudian tanpa ijin dan main judi sebagai mata pencaharian, \"ujarnya. Lanjut Anton, Bahwa sesuai Ancaman perjudian diatur Pasal 303 ayat (1) barang siapa melakukan perjudian diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda 25 juta kecuali mendapat ijin penguasa yang berwenang. Sedangkan UU ITE pasal 27 ayat (2) ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 milyar. \"Untuk itu saya berharap pemuda harus mengetahui itu semua judi tidak memandang nilai uangnya. Semisalnya main Remi seribuan jika kena polisi ya ditangkap ancamanya sama. Jadi apapun bentuk judi itu tidak dinilai dengan uangnya,walaupun nilainya kecil adalah tindak kejahatan, \"Tegasnya. Selain itu dijelaskan Anton yang juga menjabat wakil bidang idiologi Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Lampung, dalam agama Hindu sangat dilarang berjudi sesuai dalam kitab manawa darmasastra buku IX sloka 221, menyatakan bahwa perjudian dan pertaruhan supaya benar benar dikeluarkan dari pemerintahan, keduanya merupakan hancurnya negara dan generasi muda. \"Artinya judi secara agama dilarang secara hukum dilarang. kalau agama hukumnya dosa dan di Dunia hukumnya Penjara. Oleh karena itu ayo kita bersama menjadi Kader pemuda sadar hukum yang mampu memberikan pemahaman kepada saudara kita tentang kebiasaan yang dianggap biasa menyebabkan kesengsaraan. Kalau bukan kita siapa lagi karena saat ini hanya tindakan hukum karena kita terlahir sudah ada aturan semuanya, \"ujarnya. Sementara itu, Ketua Perhimpunan pemuda Hindu Indonesia kabupaten Pringsewu, Rudi Kurniawan A.Ma.t berterima kasih atas atas sosialisasi yang diberikan baru pertama kali ini. \" Karena, sejak dulu tidak pernah dilakukan sosialisasi baik oleh kepolisian maupun pemerintah daerah,\"kata dia. Hal senada disampaikan Ketua Parisada Hindu Dharma kecamatan, Sukoharjo Suwarto berharap agar sosialisasi tentang persoalan hukum baik judi maupun lainya terus dilaksanakan kepada masyarakat. \"Sehingga, kami bisa menyampaikan kepada umat dalam rangka pembinaan umat agar melek hukum dan tertib hukum agar pelanggaran tidak dilakukan. Soalnya jika terjadi persolan hukum baik kecil maupun besar berakibat buat keluarganya baik ekonomi maupun sosial. Dan Parisada bertugas membina umat dalam membangun keluarga yang bahagia sejahtera menghormati pemerintah sebagai guru Wesesa, \"Pungkasnya. (Mul)

Sumber: