Satresnarkoba Bekuk Dua Pengedar Sabu

KOTAAGUNG--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya adalah YK (33) dan TR (28). Mereka dibekuk di salah satu rumah di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan YK merupakan warga Pekon Negeri Ratu, Kota Agung dan TR warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS). Penangkapan ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyanpaikan adanya dugaan peredaran narkotika di salah satu rumah di Pekon Negeri Ratu yang dihuni oleh YK. Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga dilakukan upaya paksa penangkapan saat keduanya berada di rumah YK. “Kedua tersangka ditangkap usai mengkonsumsi sabu di rumah YK pada Sabtu, 19 November 2022 pukul 19.30 WIB,” ungkap Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (23/11) November 2022. Dikatakan Kasat, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan dua plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0.66 gram, bundel plastik klip, alat hisap sabu, kaca pirek, 5 pipet, sumbu dan 2 telepon genggam. “Barang bukti narkotika diamankan berada diatas meja dan alat hisap berada di dinding tidak jauh dari meja tersebut,” ujarnya. Kasat menegaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa barang haram tersebut didapatkan dengan cara membeli senilai Rp700 ribu diduga separuhnya akan dijual dan sisanya dipakai oleh mereka. “Untuk asal mereka membeli sabu telah diketahui dan saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap bandarnya,” tegasnya. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Deddy. Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka TR bahwa ia mendapatkan sabu dengan cara membeli sebesar Rp700 ribu kepada rekannya di Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus. “Saya beli Rp700 ribu dan saya bawa ke Negeri Ratu,” kata TR TR mengakui telah mengkonsumsi sabu sejak 4 tahun lalu dan ia memakai sabu hasil penjualan atau keuntungan menjual barang haram tersebut.\"Sudah 4 tahun pakai sabu, ya, itu hasil penjualan yang dipakai,”kata dia.(ral)
Sumber: