Kejari Tanggamus Tetapkan Mantan PPTK BOKB Sebagai Tersangka

Kejari Tanggamus Tetapkan Mantan PPTK BOKB Sebagai Tersangka

KOTAAGUNG--Tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2020 dan Tahun 2021 pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA, Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus bertambah satu orang. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan YE sebagai tersangka. YE sendiri merupakan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PPPA, Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus. Penetapan YE sebagai tersangka diumumkan langsung Kepala Kejari Tanggamus Yunardi saat konferensi pers di ruang Semaka, Kantor Kejari Tanggamus, Selasa (3/1). Turut mendampingi Kajari Tanggamus, Plh Kasi Pidsus Desmi Yulian, Kasi Intelijen Apriyono dan jajaran kasi di lingkungan Kejari Tanggamus. Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi mengatakan, penetapan YE sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari tim penyidik. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/1.8.19/Fd.2/11/2022 tanggal 21 November 2022,tim penyidik Kejari Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. \"Bukti tersebut membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan Tersangka Inisial \"YE\" selaku PPTK kegiatan BOKB sebagai tersangka,\"kata Yunardi. Dilanjutkan Yunardi, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka , namun YE belum dilakukan penahanan. Hal ini karena tim penyidik masih akan melakukan evaluasi. \"Sekarang belum ditahan. Untuk perlu atau tidaknya dilakukan proses penahanan masih menunggu evaluasi dari tim penyidik,\"kata kajari. Plh Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Desmi Yulian menambahkan, akibat perbuatan tersangka YE dan terdakwaa Edison menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.551.654.762,00 (Satu miliar lima ratus lima puluh satu juta enam ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah) sebagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor: 700/112329/19/2022 tanggal 25 Juli 2022. \"Tersangka YE tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun,\"terang Desmi.(ral)

Sumber: