Kejari Tanggamus Lakukan RJ Dua Perkara Penadahan HP
KOTAAGUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kali ini perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara tindak pidana melanggar pasal 480 KUHP yaitu p penadahan handphone (HP). Dua perkara yang dihentikan oleh Kejari Tanggamus ini telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H.Sebelum disetujui, Kejari Tanggamus melakukan pemaparan secara virtual dengan Jampidum yang juga diikuti Direktorat Tindak Pidana OHARDA, Agnes, Triani, S.H., M.H, Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H, Asintel Kejati Lampung,Dr. Aliansyah S.H.M.H dan Kepala Kejari Tanggamus Yunardi beserta jajaran kasi dan jaksa penuntut umum Kejari Tanggamus, Selasa (31/1). Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi mengungkapkan bahwa perkara pertama yang dilakukan RJ adalah tersangka Yoga Libya. Adapun kronologinya, Yoga Libya membeli HP dari Airi yang saat ini DPO. HP tersebut ternyata hasil kejahatan yang dilakukan oleh ALJ (anak saksi). \"Tersangka Yoga telah meminta maaf kepada keluarga korban Nadia, berjanji tidak mengulangi kejahatan dan Nadia selaku korban juga telah menerima permintaan maaf terdakwa. Adapun perkara pokoknya yang melibatkan ALJ sudah lebih dulu dihentikan melalui diversi karena masih anak dibawah umur,\"kata Yunardi Dilanjutkan Yunardi, perkara kedua yaitu tersangka Jaka Irfandi dan Muhammad Hasyah yang juga melanggar pasal 480 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi “Barang siapa membeli,menyewa,menukar,menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. Harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang berbunyi “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. \"Ada tiga syarat agar RJ bisa terlaksana, pertama ancaman hukuman dibawah 5 tahun,nilai kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta dan adanya perdamaian antara kedua belah pihak dan ini khusus untuk perkara tertentu, kalau perkara narkoba dan pembunuhan tidak bisa,\" terang kajari. Masih kata Yunardi, bahwa pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada Jampidum Kejagung yang telah menyetujui RJ dari dua perkara tersebut.\"Usulan kami kepada Jampidum Kejagung melalui Kejati Lampung alhamdulilah disetujui dan direspon positif. Setelah mendapat persetujuan ini, kami akan melaporkan kepada Kajati Lampung,\"pungkas Yunardi.(ral)
Sumber: