Lakukan Pencabulan, Pelajar Asal Pesbar Ditangkap Polres Tanggamus
KOTAAGUNG--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan RS (18). Tersangka yang masih tercatat sebagai pelajar menengah atas itu ditangkap lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap korbannya yang masih di bawah umur. RS (18) yang beralamat Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat itu ditangkap atas laporan ZU (44) selaku ayah dari korban AA (13). Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 31 Januari 2023 dalam persangkaan dugaan pencabulan terhadap anak umur 13 tahun berinisial AA warga Kecamatan Limau. “Tersangka ditangkap saat berada di salah satu kost di Kelurahan Pringsewu Utara Kabupaten Pringsewu pada Rabu 8 Februari 2023,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin (13/02/2023). Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban pada Minggu 22 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di TKP salah satu pantai Kecamatan Limau usai korban bertemu dengan tersangka. Bermula korban diajak tersangka mengobrol ditempat sepi kemudian tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan tetapi korban menolak, namun tiba-tiba tersangka memaksa. “Saat itu korban sempat melarikan diri namun ditarik oleh tersangka sehingga korban tidak dapat melawan sehingga terjadi perbuatan tersebut,” jelasnya. Ditambahkan kasat, dalam perkara tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan saat tindak pidana tersebut terjadi. Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadap tersangka dikenakan pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016. \"Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,\"pungkas Hendra Safuan.(ral)
Sumber: