Pelimpahan Tahap II, Mantan PPTK BOKB Segera Jalani Sidang
KOTAAGUNG--Tim Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melakukan pelimpahan berkas tahap II tersangka YE dan barang bukti (BB) dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas PPPA, Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020-2021, Selasa (7/3).
Penyerahan tersangka berikut BB tahap II itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor Print -05/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 12 Januari 2023. Dan selanjutnya tersangka berinisial YE ditahan di Rutan Kelas IIB Kotaagung selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus Yunardi melalui Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama mengatakan, dengan dilimpahkan berkas perkara tahap II ini, tersangka akan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.
\"Namun saat ini, sebelum sidang untuk tersangka ke dua digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tersangka YE masih ditahan di Rutan Kelas IIB Kotaagung,\" kata Ari Chandra Pratama.
Ari Chandra mengungkapkan, dalam hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Tanggamus, peran tersangka YE pada saat terjadi dugaan korupsi dana BOKB tersebut merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
\"Kemudian, atas perintah atasannya Terdakwa Edison (Selaku Kadis PPPA, Dalduk dan KB) untuk mengundang dan mengumpulkan para koordinator penyuluh kecamatan di ruang kerja atasannya itu, lalu dinyatakan pemotongan sebesar 17,5 persen setiap pencairan untuk biaya pengamanan,\" ungkapnya.
Ari Chandra Pratama menjelaskan, dari hasil penyidikan terhadap tersangka YE, maka Tim Penyidik Kejari Tanggamus telah melakukan penyerahan atau pelimpahan berkas perkara kedua terhadap tersangka YE ke PN Tanjung Karang dan kemudian menunggu jadwal sidang.
\"Terhadap tersangka YE, disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun,\"tandasnya.(rls/ral)
Sumber: