Area Persawahan di Pringsewu Beralih Fungsi Menjadi Tanah Kavling

Area Persawahan di Pringsewu Beralih Fungsi Menjadi Tanah Kavling

PRINGSEWU — Area lahan persawahan yang diduga masih berstatus masuk zona hijau, di Kabupaten Pringsewu. Kini sudah banyak beralih fungsi menjadi tanah kavling perumahan.

Hal tersebut mendapat sorotan dari Wakil Ketua II DPRD Pringsewu Yurizal

Seperti halnya yang berada di jalur alternatif menuju Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pringsewu tepatnya di Pekon Sidoharjo. Lahan persawahan oleh pihak developer dijadikan tanah kavling perumahan. Parahnya lagi, lahan sawah tersebut masih ada tanaman padinya.

Yurizal mengatakan, dengan menjamurnya tanah kavling atau di Kabupaten Pringsewu. Ia berharap pembeli atau konsumen tidak mudah tergiur, karena murah bahkan dengan iming-iming hadiah.

“Kepada masyarakat, bila perumahan membeli atau kavling tanah untuk mengecek keabsahan dokumen dan status kelegalan tanah. Apakah tanahnya akan bermasalah di kemudian hari. Jangan-jangan lokasi yang dibeli masuk lahan sawah produktif, karena hinga hari ini izin kavlingan tanah belum ada,” ujar Yurizal, saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu (15/3/2023). 

Dia menyatakan, secepatnya akan berkordinasi dengan Dinas terkait seperti Perizinan, Pertanian, Tata Ruang, dan Komisi di DPRD yang mengurusi.

“Permasalahan ini sudah banyak di keluhkan masyarakat. Bagimana Pringsewu mau jadi swasembada beras, kalau lahan sawah dibuat kavlingan,” pungkasnya. (Mul/Zep)

Sumber: