Bupati Serahkan SK Ribuan TKS Disdik
KOTAAGUNG--Ribuan pegawai non PNS di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Tanggamus mendapatkan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak. SK tersebut secara simbolis diserahkan langsung Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Jumat (17/3).
di Gor Ratu, Pekon Kotaagung,Kecamatan Kotaagung.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan, dengan kembali diangkatnya menjadi tenaga kontrak merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengatasi kekurangan dan kebutuhan sumberdaya manusia yang saat ini jumlahnya belum memadai, terutama disektor pendidikan yaitu tenaga pendidik dan tenaga teknis kependidikan.
\"Sebagaimana kita ketahui bersama, beban kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus tidak sebanding dengan jumlah ASN yang dimiliki, maka kami mengambil kebijakan untuk memenuhi kekurangan sumberdaya manusia yaitu melalui pengangkatan tenaga kontrak atau tenaga kerja sukarela (TKS),\"Ujar Bupati
Adapun jumlah SK yang diserahkan Bupati sebanyak 1.455 orang. Dengan rincian, guru TK 7 orang,tenaga teknis TK 31 orang, guru SD 591 orang,tenaga teknis SD 437 orang, Guru SMP 202 orang,tenaga teknis SMP 107 orang, tenaga teknis dinas sebanyak 40 orang, tenaga teknis SKB 4 orang dan
tenaga teknis SPLP sebayak 64 orang.
Bupati menambahkan jumlah tenaga kontrak tahun 2023 berkurang cukup signifikan dibanding tahun 2022 lalu yang sebanyak 2.068 orang. Pengurangan ini disebabkan oleh sebagian besar ada yang diterima sebagai ASN melalui jalur PPPK atau PNS, mengundurkan diri Meninggal Dunia, atau tidak diperpanjang kembali.
\"Dengan dilaksanakan pengangkatan tenaga kontrak ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi dari instansi tempat saudara-saudara sekalian bekerja,\" ungkap Bunda Dewi sapaan akrab bupati.
Bupati menjelaskan, TKS merupakan tenaga kerja yang keberadaannya diangkat melalui surat keputusan Bupati Tanggamus, dan dapat diangkat kembali setiap tahunnya setelah mendapatkan rekomendasi tertulis dari unit kerja yang bersangkutan, dengan memenuhi ketentuan Tidak akan menuntut diangkat sebagai CPNS atau PNS; sanggup melaksanakan tugas sesuai instruksi pimpinan, bersedia berhenti apabila melanggar ketentuan peraturan yang berlaku tidak menuntut gaji dan penghasilan lainnya.
Bupati menambahkan, berbagai terobosan disektor pendidikan telah kita lakukan, seperti program Semua Bisa Sekolah (SBS), Program Anak Sekolah Ingin Kuliah (ASIK) dan Program Semua Bisa Kuliah (SBK). Kebetulan program SBK ini banyak diikuti oleh para Guru yang ingin kuliah dan mendapatkan gelar diploma atau sarjana di perguruan tinggi.
\"Ayo kita dukung dan sukseskan semua program-program tersebut. Semoga dengan usaha dan kerja keras kita semua, maka nilai IPM Kabupaten Tanggamus dapat meningkat secara signifikan,\"pungkas Bunda Dewi.(dre/ral)
Sumber: