Urgensi Pendidikan Karakter untuk Pemilu 2024 Bermartabat
--
Oleh:
Evi Saputra (Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus)
Pemilihan umum merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari demokrasi di Indonesia.
Melalui pemilu, rakyat akan memilih dan menaruh harapan besar kepada pemimpin yang terpilih.
Hal ini sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Rebuplik Indonesia Tahun 1945 yang berkaitan dengan kegiatan demokrasi dan kepemiluan yang berbunyi “susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”, dilanjutkan dengan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Pelaksanaan Pemilu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan asas penyelenggaraan pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilu 2024 mendatang diharapkan dapat melahirkan pemimpin pilihan rakyat yang idealnya dapat memberikan warna dan perubahan ke arah yang lebih baik demi tercapainya cita-cita suatu bangsa.
Pemilu diadakan setiap lima tahun sekali dan dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara langsung oleh rakyat.
Perhelatan pemilu 2024 yang akan datang telah memasuki berbagai persiapan dan tahapan.
Persiapan untuk menyambut pesta rakyat tersebut mulai terlihat di jajaran KPU dengan terbentuknya Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta di jajaran Bawaslu dengan dibentuknya Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan). . . , dan Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PK/D), menjelang pelaksanaan Pemilu, akan dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Dengan terbentuknya penyelenggara pemilu, rakyat berharap pemilu 2024 dapat terselenggara dengan jujur, adil, dan bermartabat guna mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera.
Untuk mewujudkan Pemilu yang bermartabat dan sesuai dengan harapan rakyat, diperlukan pemahaman tentang akhlak dan karakter pendidikan guna membentengi diri dari perbuatan tercela yang tidak diinginkan seperti; melakukan kecurangan dalam Pemilu, dan tindakan money politik.
Pemahaman tentang akhlak dan pendidikan karakter perlu dimiliki oleh stake holder dan penyelenggara pemilu. Tolak ukur keberhasilan suatu pemilu antara lain terletak pada konsistensi penyelenggara pemilu dalam mempertahankan muruah mereka sendiri.
Sebagai pelaksana undang-undang, penyelenggara pemilu wajib menolak dengan tegas segala sesuatu yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Pemilu bermartabat sesuai dengan harapan rakyat dapat terselenggara dengan baik tentunya didukung oleh rakyat itu sendiri.
Oleh karena itu, kiranya perlu stake holder dan penyelenggara pendidikan memberikan edukasi atau pemahaman tentang pendidikan karakter. Hal ini sejalan dengan pendapat Husin, dkk. (2021) yang menyatakan bahwa manajemen dan pengaturan dalam pemilu yang baik dapat berkontribusi dalam politik legitimasi yang ajek bagi sistem kerakyatan.
Pemahaman tentang pendidikan karakter tersebut dapat dikemas dan diwujudkan dalam bentuk sosialisasi dan edukasi.
Adapun nilai-nilai pendidikan karakter tersebut antara lain; religius, toleransi, kerja keras, demokrasi, semangat kebangsaan, cinta tanah air, cinta damai, peduli sosial, tanggung jawab, dan hargai prestasi.
Idealnya, setelah seluruh pihak, baik masyarakat umum, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemangku kepentingan lainnya memiliki pemahaman yang sama terhadap nilai-nilai karakter, pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat dapat terwujud.
Melalui pemilu 2024 mendatang, rakyat mengharapkan sosok pemimpin yang visioner yang pro rakyat dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi semata.
(Salam Pemilu).
Luthfi Hamzah Husin dkk, Malpraktik dan Korupsi Pemilu di Indonesia: Analisis Terhadap Proses Penghitungan dan Rekapitulasi Pada Pemilu 2019, Jurnal Antikorupsi, Vol.7 No.1 (2021):Integritas: https://doi.org/10.32697/integritas.v7i1 .720, hlm.62
Sumber: