Didalam Lapas, Fredy Masih Berani Simpan 49 Butir Pil Ekstasi

Didalam Lapas, Fredy Masih Berani Simpan 49 Butir Pil Ekstasi

KOTAAGUNG - Perbuatan Fredy Wang Patinasarani alias Gope (24) narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung terbilang nekat, bagaimana tidak ia berani menyimpan puluhan butir pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan kedalam lapas. Namun perbuatan Fredy yang berdomisili di Kecamatan Ambarawa Pringsewu ini berhasil terendus petugas lapas dan melaporkan hal tersebut ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus. Setelah mendapatkan laporan dari kalapas, Satresnarkoba langsung bergerak untuk menjemput Ferdy. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma J. K menjelaskan, Fredy sebelumnya diamankan petugas Lapas Kota Agung setelah dia menerima kiriman celana Kamis (22/3) sekitar pukul 14.30 WIB. “Narkotika jenis ekstasi sebanyak 49 butir dimasukan kedalam kotak rokok dimasukan plastik, disembunyikan di dalam kantong celana jeans,” terang Anton Saputra, Jumat sore (23/3). Anton melanjutkan, saat ini Fredy yang merupakan napi kasus pencabulan anak dibawah umur itu berikut barang bukti 49 butir pil ekstasi warna hijau merk nike diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" tandasnya. Sementara berdasarkan pengakuan Fredy, barang haram tersebut diterimanya dari seseorang yang mengaku bernama Samsuri asal Bengkulu. \"Awalnya seminggu lalu mendapat telepon dari teman saya Roni di Jakarta, dia mengatakan bahwa nanti ada temannya telepon dan ikutin saja permintaannya. Selang sehari orang yang mengaku Samsuri menghubungi menawarkan ikan alias ekstasi, setelah saya setuju dengan harganya kemarin dikirim ke Lapas, saya juga tidak tahu siapa yang mengirimkan,\" beber Fredy saat dimintai keterangan. Lantas untuk apa ekstasi sebanyak itu Fredy mengatakan rencananya akan menjualnya kepada napi lain seharga Rp 300 ribu. \"Untuk kesepakatan harga dengan Samsuri, ekstasi dihargai Rp200 ribu perbutir dan akan dibayar setelah barang laku,\" pungkasnya. Terpisah, Kalapas Kelas IIb Kotaagung, Heru Suprijo Winardi mengaku selama ia menjabat, baru kali ini menemukan kasus penyelundupan Narkoba kedalam lapas. \"Baru ini menemukan penyelundupan Narkoba,\" kata Heru. Ia menambahkan jika pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di lingkungan lapas dengan berbagai cara. \"Antisipasi peredaran narkoba kami lakukan melalui berbagai cara meliputi penggeledahan pengunjung besuk di pintu utama, pengawasan menara atas dan razia insidentil minimal seminggu sekali di kamar hunian,\" beber Heru. (ral)

Sumber: