Pelanggar Batas Waktu Hiburan Organ Tunggal Bakal Disanksi Penjara Hingga Denda Rp50 Juta

Pelanggar Batas Waktu Hiburan Organ Tunggal Bakal Disanksi Penjara Hingga Denda Rp50 Juta

Foto Humas Polres Tanggamus--

"Kita dari Majelis Ulama Indonesia  Tanggamus sangat mendukung apa yang telah diputuskan dalam musyawarah di FGD, guna melaksanakan perda nomor 5 tahun 2017 tentang bagaimana pelaksanaan hiburan yang selama ini terjadi kita sudah kebablasan sehingga banyak menimbulkan dampak dampak  negatif," ucap KH. Wahid Zamas.

 

Ia sangat bersyukur pihak kopolisian khususnya Polres Tanggamus yang telah mengambil sikap untuk kembali melaksanakan perda tersebut sehingga akan dilaksanaknan secara tegas.

 

Wahid Zamas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanggamus agar mengikuti dan mentaati Perda yang  telah diputuskan DPRD untuk kepentingan kita bersama dalam rangka menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di wilayah  Tanggamus.

 

"Dari segi agama juga ketika terjadi penyimpangan dan melakukan perbuatan dosa, maka sohibul hajat ikut menanggung dosanya sebab sudah memfasilitasi. Oleh karena itu mari kita sama-sama menjaga jangan kita menambah dosa-dosa kita yang  telah kita lakukan selama ini,"pungkasnya.(ral)

Sumber: