Pelanggar Batas Waktu Hiburan Organ Tunggal Bakal Disanksi Penjara Hingga Denda Rp50 Juta

Pelanggar Batas Waktu Hiburan Organ Tunggal Bakal Disanksi Penjara Hingga Denda Rp50 Juta

Foto Humas Polres Tanggamus--

 

"Dari hasil tersebut telah dilakukan penanandatanganan bersama, terdapat enam point yang harus dipatuhi oleh masyarakat tentang hiburan yang melewati batas waktu," ungkap M. Yusuf usai kegiatan.

 

M.Yusuf menegaskan, point penting yang harus dipahami dan dipatuhi, yakni mendorong penyidik melakukan proses hukum guna memberikan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan di dalam Perda Tanggamus. 

 

Adapun sanksi yang diberikan yakni sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara dan  pencabutan izin usaha orgen tungggal. Serta pidana dan denda.

 

"Ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3  bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,"pungkasnya.

 

Sementara itu, Wabup Tanggamus,Hi. AM. Syafii dalam keterangannya mengaku bahwa pemerintah daerah mengucapkan terimakasih atas kegiatan yang difasilitasi dan dilakuan oleh Polres  Tanggamus terkait Perda 05 Tahun 2017 tersebut.

 

"Dan ini memang butuh dukungan semua pihak, Ahamdulillah semua hadir ini kita lakukan bersama sama  untuk  perbaikan Kamtibmas Tanggamus," ucapnya.

 

Dilain pihak, Ketua MUI Tanggamus, KH. A. Wahid Zamas mengaku sangat mendukung digelarnya FGD penerapan Perda Tanggamus terkait hiburan orgen tunggal, sebab menurutnya banyak hal negatif ketika orgen tunggal bermain hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.

 

Sumber: