Sekda Pringsewu Laporkan Ketua DPRD ke BK

Sekda Pringsewu Laporkan Ketua DPRD ke BK

--

PRINGSEWU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi melaporkan Ketua DPRD Pringsewu Suherman ke Badan Kehormatan (BK) atas dugaan telah melanggar etik, maladministrasi serta dugaan pemufakatan jahat.
 
Heri Iswahyudi mengatakan dugaan pelanggaran etik, maladministrasi, serta dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh Suherman terhadap dirinya dengan mengirimkan Surat Nomor: 17/1230/0.11/2022 Tanggal 17 November 2022 perihal usul perggantian sekda.
 
Akibat dari tindakan yang bersangkutan, Sekdakab menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh Tim Inspektorat Provinsi Lampung sebanyak dua kali sesuai surat panggilan dari Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor: 700/1749/1V.01/50/2023, Tanggal 4 Mei 2003, Hal Panggilan Permintaan Keterangan, dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor: 700/1823/IV.01/50/2023, Tanggal 9 Mei 2023, Hal Panggilan Permintaan Keterangan Tambahan.
 
"Saya menduga tindakan yang dilakukan oleh Ketua DPRD melampaui tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 25 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu," ujar Heri Iswahyudi, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/6/2023) 
 
 
Menurutnya, laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Pringsewu dilayangkan tanggal 17 Mei 2023 namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut.
 
"Saya dapat informasi dari sekretariat DPRD jika arsip surat Ketua DPRD perihal usul pengganti Sekda tidak ditemukan," ujarnya.
 
Ia berharap surat laporannya ke BK supaya ditindak lanjuti. "Saya akan layangkan surat ke dua dan jika tidak ditindak lanjuti juga maka akan saya laporkan kepada pihak yang berwenang," Imbuhnya.
 
Demikian juga dengan arsip surat usul penggantian Sekda yang hilang akan dilaporkan ke Ombudsman atau ke pihak Kepolisian.
 
"Itu surat menyurat ranahnya di Sekretariat DPRD. Jika suratnya tidak ada akan saya laporkan karena  tidak boleh sewenang wenang dan itu maladministrasi," tukasnya.
 
 
Lebih lanjut ,Heri Iswahyudi menjelaskan dirinya dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu pada Tanggal 23 Desember 2020 sesuai Keputusan Bupati Nomor 821.2/599/B.04/2020 Tanggal 23 Desember 2020. 
 
"Saya diangkat menjadi Sekretaris Daerah melalui mekanisme sesuai peraturan yang berlaku, pemberhentian dari jabatan juga harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya memberhentikan seseorang dari jabatan tanpa melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan yang berlaku, merupakan sebuah kejahatan. Oleh karena itu saya mohon agar hal ini diproses sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
 
Sementara Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pringsewu Hartono Rosadi  mengatakan pihaknya terkendala untuk menindak lanjuti laporan Sekretaris Daerah karena arsip surat usulan penggantian Sekda tidak ditemukan.
 
Dikatakan Hartono setelah surat masuk dari pak Sekda, BK mengagendakan untuk mempelajari surat (usul pergantian sekda).
 
"Kami tanya Sekwan minta di carikan surat keluar yang di buat saudara ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD namun kami dapat jawaban surat itu tidak ada," kata Hartono 
 
Besok kata dia, BK akan mengklarifikasi Ketua DPRD untuk menanyakan benar tidak ada surat itu dan jika benar ada akan BK pelajari apakah isinya sama dengan apa yang disampaikan Sekda. 
 
"Namun perlu digaris bawahi tugas DPRD ada tiga yakni, budgeting, kontrol dan membuat undang undang. Yang dimaksud kontrol boleh menilai kinerja semua ASN yang ada di Kabupaten Pringsewu," ujar Hartono 
 
 
Saat dikonfirmasi Sekretaris DPRD Pringsewu Relawan mengatakan jika arsip surat yang dimaksud tidak ada.
 
"Memang tidak ada (arsip surat) sama kami," singkat Relawan.
 
Terpisah, Menyikapi hal diatas Ketua tersebut ketua  DPRD Pringsewu mengatakan pihaknya mengusulkan untuk mempertimbangkan jabatan Sekda dievaluasi mengingat masa kinerjanya sudah dua tahun.
 
"Masyarakat saja boleh mengusulkan apalagi kami DPRD yang mempunyai fungsi pengawasan, masalah nantinya diganti atau tidak itu tergantung hasil dari evaluasi itu sendiri," kata Suherman
 
Ia menambahkan dalam tatib jelas pasalnya ada tiga tugas DPRD salah satunya pengawasan.
 
"Jadi sekali lagi kami mengusulkan pertimbangan evaluasi dan siapa saja boleh dievaluasi buktinya Pj Bupati tiap bulan di evaluasi,"pungkasnya.(Mul/Zep)
 
 

Sumber: