Kasus Dugaan Mafia Pupuk Jadi Prioritas Kejari Pringsewu
Reporter:
Mulyono|
Kamis 15-06-2023,09:11 WIB
--
PRINGSEWU--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pringsewu saat ini tengah menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang semuanya sudah memasuki tahap penyidikan. Kasus mafia pupuk subsidi menjadi prioritas Korps Adhyaksa.
Kajari Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, ada tiga kasus yang statusnya sudah penyidikan saat ini dan sedang ditangani oleh bidang pidana khusus( Pidsus)
"Pertama, kasus pupuk bersubsidi, kedua, kasus tukar guling tanah bengkok di Pekon Rejosari dan ketiga soal pajak BPHTB," kata Ade Indrawan saat ditemui wartawan.
Menurut Ade, selain tiga kasus itu, dalam waktu dekat Kejari Pringsewu juga akan melakukan penyelidikan terkait dengan kegiatan kegiatan fisik berupa pembangunan Talut Penahan Tanah ( TPT) di Kabupaten Pringsewu.
"Ada satu lagi yang sudah kita rencanakan untuk kita lakukan untuk penyelidikan, ini memang kegiatan Provinsi yang lokasi kegiatannya di Kabupaten Pringsewu," tambahnya.
Sementara itu terkait kasus pupuk bersubsidi penangananya menyita waktu cukup lama.Itu lebih ke masalah penyidiknya atau jaksa yang menangani.
"Silahkan teman-teman temui bidang yang menangani perkara ini. Sejauh mana progres penanganannya," pinta Ade Indrawan.
Terpisah,Kepala Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Haeru Jilly Roja'i mengatakan, dalam penanganan masalah pupuk bersubsidi hingga kini masih terus berjalan.
"Dikarenakan ada novum baru, maka saat ini akan kita konsultasikan kembali ke BPKP RI Perwakilan Lampung untuk bisa menentukan besaran kerugian negara. Sebab pihak Kejati meminta ada ekspose kembali secara lengkap," kata Haeru,
Dia menjelaskan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan( BPKP-RI) Perwakilan Lampung di temukan dugaan penyimpang pupuk subsidi di Kabupaten Pringsewu yaitu sebanyak 80 ribu kilogram atau 80 ton.Dengan nilai kerugian yang sempat dihitung mencapai kurang lebih Rp360 juta.
"Saat ini ada empat kios pupuk yang sudah kita panggil dan kita mintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, umumnya mereka tidak bisa menjelaskan pupuk tersebut didistribusikan ke mana saja," jelasnya
Sebab,kata Haerul, berdasarkan pengakuan mereka ada juga yang membeli secara perorangan.
"Dan saat ini petani yang membeli pupuk secara perorangan tersebut sudah kita layangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan," tambah dia.
Ia menegaskan, kasus penyimpangan pupuk bersubsidi ini akan menjadi prioritas yang bisa segera diselesaikan untuk dapat menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab.
"Saat ini kita lagi menyerahkan novum-novum baru kepada pihak BPK, apakah ini juga dimasukkan menjadi nilai kerugian negara atau tidak," pungkasnya. (Mul/Zep)
Sumber: