Ketua DPD PJS Maluku Minta Kapolda Pecat Dua Oknum Anggota Polisi Terlibat Pemorkosaan
Foto Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif dan Ketua DPD PJS Maluku, Amos Laipeny--
Dan apabila dugaan perbuatan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), maka keduanya harus diberhentikan tidak dengan hormat.
“Keduanya harus menanggung apa yang diperbuat apalagi mereka adalah sebagai anggota polisi dan jika terbukti secara sah melakukan tindakan yang mencoreng nama institusi maka harus diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia," tandas Amos Laipeny.
Dirinya berharap, proses terhadap keduanya harus dilakukan secara professional dan transparan sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat akan kinerja institusi polri di provinsi Maluku.
“PJS akan kawal kasus ini untuk menjaga citra polisi yang merupakan mitra pers,” ungkap Amos. (*)
Sumber: