Gagal Nyalip, Dua Orang Meninggal Dunia Terlindas Fuso

Gagal Nyalip, Dua Orang Meninggal Dunia Terlindas Fuso

Peristiwa Lakalantas di Jalinbar Pekon Tanjungjati, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Senin (26/6). Foto Dokumentasi Polres Tanggamus--

KOTAAGUNG, RADARTANGGAMUS.CO.ID - Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus, tepatnya di Pekon Tanjungjati, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Senin (26/6) sekitar Pukul 08.55 Wib.

 

Kedua korban yang meninggal dunia itu yakni Hanifah, berusia 17 Tahun dan Irma Nadia Berusia 22 Tahun. 

 

Keduanya merupakan warga Tegalwangi, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.

 

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra melalui KBO Lantas Iptu Tjasudin mengatakan, peristiwa itu bermula saat kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi BE 4501 ZD yang dikendarai Hanifah bersama Irma Nadia melaju dari arah Kotaagung menuju Gisting

 

Kendaraan roda dua yang dikemudikan korban itu hendak menyalip mobil fuso dengan nomor polisi BD 8042 WU yang dikendarai Hendri Kusnadi, berusia 48 tahun, warga Kabupaten Kaur. 

 

Nahas, saat hendak menyalip dan sudah berada ditengah samping fuso, datang mobil Daihatsu Grandmax dari lawan arah dan menyenggol pengendara motor tersebut sehingga membuat pengendara motor dan penumpangnya masuk ke kolong mobil Fuso dan terlindas.

 

Akibat peristiwa itu, Irma Nadia langsung meninggal ditempat. Sedangkan Hanifah meninggal saat di rumah sakit. 

 

Sumber: