Catat! Pemerintah dan DPR RI Tegaskan Tak ada PHK Massal Honorer di akhir 2023
Tenaga honorer Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus saat melakukan aksi damai beberapa waktu lalu menuntut agar diangkat menjadi PPPK--
Menurut Alex, ada sejumlah pedoman yang harus dipahami oleh semua instansi pemerintah. Pedoman pertama, adalah tidak boleh ada pemberhentian.
“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” katanya.
Maka dari itulah, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan. “Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” terangnya.
Lalu pada pedoman kedua, lanjut Alex adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,”tegasnya.
Kemudian pada pedoman ketiga, terus Alex, memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.
“Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Setiap tahun kita coba terus rekrutmen agar tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,”jelasnya.
Sumber: